Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

GoTo dan Grab Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026, Pengemudi Terima 92 Persen Pendapatan

Siti Rohmah • Rabu, 24 Juni 2026 | 11:03 WIB
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). (Jawapos.com)
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). (Jawapos.com)

RADARTUBAN- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat menurunkan besaran komisi atau potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi 8 persen. Kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Keputusan itu diumumkan oleh perwakilan kedua perusahaan usai melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Sutjahyo, mengatakan Gojek akan menerapkan komisi 8 persen khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide mulai awal Juli mendatang.

“Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua,” ujar Catherine dalam konferensi pers.

Baca Juga: Hakim Nilai Keterangan Saksi Janggal Kasus Tambang Ilegal di Kecamatan Grabagan

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. GoTo juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

Langkah serupa juga akan diterapkan oleh Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan perusahaan akan memberlakukan skema komisi 8 persen dengan waktu implementasi yang sama, yakni mulai 1 Juli 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut kebijakan tersebut merupakan aspirasi yang selama ini dinantikan para pengemudi transportasi online.

“Kami telah melakukan berbagai pembahasan terkait tarif dan besaran komisi untuk transportasi online roda dua, dan hari ini ada kesepakatan yang memberikan manfaat lebih besar bagi pengemudi,” kata Dasco.

Sebelum kebijakan baru ini diterapkan, komisi yang dikenakan aplikator berada di kisaran 20 persen. Dengan skema tersebut, pengemudi menerima sekitar 80 persen dari nilai layanan yang diberikan.

Melalui penyesuaian komisi menjadi 8 persen, porsi pendapatan yang diterima pengemudi meningkat menjadi 92 persen, sementara aplikator memperoleh 8 persen dari setiap transaksi layanan transportasi roda dua.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan resmi berlaku mulai 1 Juli 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.

“Mulai 1 Juli 2026, komisi 8 persen diberlakukan. Artinya, pengemudi akan menerima 92 persen dari pendapatan layanan transportasi online roda dua,” ujar Cucun.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#GoTo dan Grab Pangkas Komisi Ojol #GoTo #ojol #komisi #grab