Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Uji UU Pesantren di MK, Ahli Tegaskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Santri

Tulus Widodo • Kamis, 25 Juni 2026 | 13:36 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.

RADARTUBAN – Perdebatan mengenai masa depan pendanaan pesantren kembali menghangat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sejumlah ahli dan pihak terkait menyoroti satu kata yang dianggap memiliki dampak besar terhadap nasib jutaan santri di Indonesia: “membantu”.

Sidang perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) serta ahli dan saksi dari pihak pemohon. 

Perkara ini mempersoalkan ketentuan yang menyebut pemerintah pusat dan daerah “membantu” pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBN dan APBD.

Baca Juga: Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

AMALI: Negara Jangan Sekadar Menjadi Pemberi Bantuan

Ketua Umum AMALI, Nur Solikin, menilai penggunaan frasa “membantu” berpotensi menggeser tanggung jawab negara dari kewajiban konstitusional menjadi sekadar pilihan kebijakan.

Menurutnya, pesantren tidak semestinya ditempatkan sebagai lembaga yang hanya menerima alokasi dana apabila kondisi keuangan negara memungkinkan. 

"Cara pandang tersebut berisiko memperlebar kesenjangan antara pesantren dan lembaga pendidikan lain yang telah memperoleh skema pembiayaan lebih pasti," tegasnya dikutip dari laman MKRI.

Pandangan serupa sebelumnya juga disampaikan berbagai pihak terkait dalam persidangan yang menilai kata “membantu” berpotensi menurunkan derajat tanggung jawab negara terhadap pendidikan pesantren.

 

Ahli: Secara Semantik, Beban Utama Ada di Pesantren

Ahli pemohon, Fariz Alnizar, menjelaskan bahwa secara bahasa, kata “membantu” menunjukkan hubungan yang menempatkan pesantren sebagai pihak yang memikul beban utama pendanaan. Sementara negara hanya hadir sebagai pihak yang memberikan dukungan tambahan.

Interpretasi tersebut menjadi inti keberatan para pemohon. Mereka menilai konstruksi norma saat ini belum mencerminkan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab negara.

Baca Juga: DPR Resmi Setujui Adies Kadir Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi Gantikan Arief Hidayat dalam Rapat Paripurna

Jejak Historis Pesantren Dipertanyakan Negara

Ahli lainnya, Abdullah Aniq Nawawi, mengingatkan bahwa pesantren telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum lahirnya UU Pesantren bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Menurutnya, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga bagian dari fondasi sejarah pendidikan nasional yang selama puluhan tahun membuka akses belajar bagi masyarakat akar rumput.

Menunggu Sikap Mahkamah

Perkara ini menjadi penting karena menyentuh pertanyaan mendasar: apakah negara hanya berkewajiban membantu pesantren, atau justru wajib menjamin pembiayaannya sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional?

Mahkamah Konstitusi kini berada di persimpangan penting untuk menentukan batas tanggung jawab negara terhadap pesantren. 

Putusan yang kelak lahir bukan hanya soal tafsir satu kata dalam undang-undang, melainkan juga menyangkut arah kebijakan pendidikan keagamaan Indonesia pada masa depan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#UU Pesantren #Pendanaan pesantren #mk