RADARTUBAN - Direktorat Tindak Pidana (Dittipidter) Bareskrim Polri memeriksa 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa (MMS).
Terdapat dugaan ekspor komoditas fatty matter produk dari limbang minyak sawit mentah (CPO), untuk bahan baku sabun hingga biodiesel. Pemeriksaan terjadi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan bea dan cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap container yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," Ujar kepala Direktorat Tindak Pidana, Kombes Setyo K Heriyanto.
Pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Laporan Polisi LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 April 2026.
Baca Juga: Kapolri Kawal Kasus Ekspor Ilegal 87 Kontainer CPO Senilai Rp28,7 Miliar
Hal Tersebut melibatkan pemeriksaan fisik kontainer serta penyertaan dokumen ekspor. Pemeriksaan dilakukan guna mencocokkan data ekspor.
"Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan," Pungkas Setyo.
Polisi menyita sekitar 300 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga berkaitan dengan proses pengiriman tersebut, sementara penyidik masih mendalami data kepabeanan dan hasil uji laboratorium untuk memastikan apakah komoditas yang diekspor sesuai dengan deklarasi.
"Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara," tambahnya.
Pihak Bareskrim menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan hasil pemeriksaan dokumen serta analisis barang akan menjadi dasar penentuan unsur pelanggaran dan langkah penegakan hukum selanjutnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni