RADARTUBAN – Era ketika aparatur penegak hukum bebas membangun popularitas melalui media sosial tampaknya mulai ditutup rapat.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh insan Adhyaksa agar tidak menjadikan atribut kedinasan sebagai sarana mencari perhatian di ruang digital.
Pesan itu bukan sekadar imbauan. Burhanuddin secara terbuka menegaskan dirinya tidak akan ragu mencopot jabatan bahkan mengambil tindakan tegas terhadap jaksa yang terbukti menyalahgunakan media sosial dan mencoreng nama institusi.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Pengusaha Tambang Ilegal di Tuban 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Media Sosial Bukan Panggung Popularitas
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa setiap aktivitas digital pegawai Kejaksaan wajib berpedoman pada Surat Jaksa Agung mengenai penegasan pola perilaku bijaksana dalam menggunakan media sosial.
Ia mengingatkan bahwa unggahan sekecil apa pun dapat membentuk persepsi masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Karena itu, setiap jaksa dituntut menjaga etika, sopan santun, adab, dan kebijaksanaan saat berinteraksi di dunia maya.
"Gunakan media sosial secara bijaksana. Setiap unggahan Saudara adalah cerminan institusi Kejaksaan di mata masyarakat," tegas Burhanuddin dalam arahannya dikutip dari kanal resmi YouTube Kejaksaan RI.
Tak Ada Lagi Toleransi
Nada peringatan Burhanuddin kali ini terdengar jauh lebih tegas dibanding sebelumnya.
Orang nomor satu di jajaran Korps Adhyaksa itu menyatakan tidak memiliki keraguan sedikit pun untuk menjatuhkan sanksi berat kepada oknum jaksa yang melanggar.
"Saya tidak takut lagi untuk mencopot jabatan atau mengambil tindakan terhadap jaksa yang melakukan perbuatan tercela," ujar Burhanuddin.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap perilaku aparatur kini tidak hanya dilakukan di lingkungan kerja, tetapi juga di ruang digital yang semakin terbuka dan mudah diawasi publik.
Menjaga Marwah Korps Adhyaksa
Di tengah derasnya arus media sosial, integritas aparat penegak hukum menjadi sorotan masyarakat.
Ketegasan Jaksa Agung dinilai sebagai upaya menjaga marwah Korps Adhyaksa sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI.
Pesan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan seorang jaksa bukan hanya melekat saat mengenakan seragam di kantor, melainkan juga ketika beraktivitas di dunia digital.
Reputasi institusi dibangun dari perilaku setiap anggotanya, termasuk melalui jejak yang mereka tinggalkan di media sosial. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni