RADARTUBAN - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial SK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga menyamar sebagai anggota TNI untuk menipu korbannya.
Aksi penipuan tersebut dilakukan dari dalam lapas dengan memanfaatkan ponsel yang entah bagaimana bisa dibawa napi di dalam jeruji besi. Modus itu diduga berlangsung selama periode Januari hingga April 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan Bathiar Sitepu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Dua (Letda).
"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Bathiar.
Baca Juga: Dua Lansia Terima Remisi Khusus, Begini Alasan Lapas Tuban Potong Masa Tahanan
Kenalan Lewat Instagram, Korban Rugi Rp 35 Juta
Menurut Bathiar, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Instagram. Dalam komunikasi tersebut, SK mengaku sebagai seorang perwira TNI yang sedang bertugas di Papua.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan sejumlah modus, di antaranya mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letda, memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi, membangun kedekatan emosional dengan korban, serta meminta bantuan keuangan secara bertahap.
Setelah korban percaya, pelaku mulai meminjam uang melalui aplikasi dompet digital.
Permintaan dilakukan secara berulang hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 35 juta.
Pelaku Dijatuhi Sanksi Disiplin
Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Sanksi tersebut berupa penempatan di sel pengasingan selama maksimal 12 hari, penundaan dan pembatasan hak-hak warga binaan, pencabutan hak remisi, serta penolakan pemberian asimilasi, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.
Petugas lapas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan atribut menyerupai seragam TNI yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
"Kami akan memperketat pengawasan dan meningkatkan intensitas razia di kamar hunian guna mencegah peredaran barang terlarang dan kejadian serupa," tegas Bathiar. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama