RADARTUBAN - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait hukuman mati terhadap Taufik Hidayat merupakan kabar bohong atau hoaks.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah unggahan yang mencatut nama Menteri HAM dan mengklaim Natalius Pigai menyatakan pelaku penganiayaan Taufik Hidayat tidak layak dijatuhi hukuman mati karena dianggap melakukan perbuatannya akibat khilaf.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM, Pungka M. Sinaga, menegaskan bahwa narasi tersebut tidak pernah disampaikan oleh Natalius Pigai, baik dalam forum resmi maupun melalui saluran komunikasi publik lainnya.
"Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan mengatasnamakan Menteri HAM Natalius Pigai merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks," ujar Pungka kepada wartawan, Senin (29/6).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Pola Asuh Ayah Taufik Hidayat: Anak Jangan Selalu Dibela Meski Salah
Ia memastikan Menteri HAM tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menyebut Taufik Hidayat seharusnya tidak dijatuhi hukuman mati dengan alasan khilaf.
Menurut Pungka, informasi palsu tersebut beredar melalui sejumlah akun media sosial Instagram, di antaranya akun @triopetasann (Trioirawan) dan @sultansahbanaiman (Sultan Sahbana Iman) yang mencatut nama Menteri HAM dalam unggahannya.
Kementerian HAM menilai penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus merugikan berbagai pihak.
"Informasi yang tidak benar dapat memicu kesalahpahaman dan berdampak negatif bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang namanya dicatut," kata Pungka.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum mempercayai maupun membagikan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Pungka mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi, khususnya yang mengatasnamakan pejabat publik atau lembaga negara.
"Masyarakat diharapkan menjadikan kanal komunikasi resmi Kementerian HAM sebagai rujukan utama untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kementerian HAM mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menciptakan ekosistem digital yang sehat dengan tidak memproduksi, menyebarkan, maupun mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dengan mengedepankan verifikasi sebelum menyebarkan informasi," tutup Pungka.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni