Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pramono Angkat Bicara soal Bocah Tewas di Lubang Proyek Tebet, Keluarga Dipersilakan Menuntut

Ika Nur Jannah • Rabu, 1 Juli 2026 | 10:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Instagram @pramonoanungw)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Instagram @pramonoanungw)

RADARTUBAN - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengajak keluarga bocah yang tewas terjatuh ke dalam lubang proyek di Tebet, Jakarta Selatan, untuk menempuh jalur hukum. 

Ia menegaskan pemerintah akan menghormati proses yang berjalan terkait peristiwa tragis itu.

"Kalau kemudian keluarga melakukan penuntutan, kami persilahkan. Karena memang kejadian itu betul-betul di luar dugaan. Ya anak kecil umur 3 tahun, tengah malam masuk ke ruang gelap gulita, kemudian jatuh ke dalam," Ungkap Pramono Anung.

Korban saat itu menemui ibunya yang berjualan teh di Manggarai 

Baca Juga: Klarifikasi Pramono Anung: Tidak Semua Rute Transjabodetabek Naik Tarif hingga Rp 15 Ribu

"Jamnya itu sudah hampir 00.00 WIB, jam 23.50. dan anak-anak ini kemudian main ke ruang yang sebenarnya tertutup, dan di ruang tertutup itu ada lubang, lubang untuk pengecoran di tempat itu," Jesnya.

Bocah berusia 4 tahun berinisial (I) tersebut meninggal dunia setelah terperosok ke dalam lubang proyek di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Iya terjebak selama hampir empat jam.

Pramono juga memerintahkan lurah, camat, dan jajarannya untuk mendampingi keluarga korban.

"Jadi kami sudah terlibat dari awal, termasuk saya sudah memerintahkan kepada camat, lurah, dan sebagainya untuk ikut sampai dengan penguburan," Tuturnya.

Korban sempat dievakuasi petugas, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan menuju rumah sakit. Pada Minggu (28/6).

Peristiwa itu memicu sorotan terhadap keamanan kawasan proyek, Hingga proses evakuasi selesai, korban diketahui sempat menangis dan berada dalam kondisi hidup sebelum dinyatakan meninggal dunia saat ingin dibawa ke rumah sakit. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#proyek tebet #pramono anung #jalur hukum