RADARTUBAN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemko Lhokseumawe menjelaskan alasan gaji sejumlah aparatur sipil negara yang bolos kerja berbulan-bulan tetap produktif.
Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, menyebut pembayaran itu terjadi karena putusan hukum yang menjadi dasar penanganan kasus tersebut belum lebih dulu disampaikan kepada DPRD.
"Putusan hukum berkekuatan hukum tetapnya telah kita terima. Sehingga sudah terlanjur dibayarkan gaji 50 persen sesuai ketentuan undang-undang pada tahun 2025. Setelah kita terima salinan putusan berkekuatan hukum tetap mereka diberhentikan dari ASN dan gajinya dihentikan," Kata Teguh.
Baca Juga: Bursa Transfer Serie A : Gaji Jadi Batu Sandungan, Juventus Siap Bajak Nicolo Zaniolo dari Udinese
Ia yang menjelaskan bahwa verifikasi dokumen gaji dilakukan oleh masing-masing OPD lali usulkan BPKAD.
"Soal verifikasi dokumen gaji itu dilakukan oleh masing-masing OPD lalu diusulkan ke BPKAD. Kita langsung membayarkannya karena telah melewati verifikasi di masing-masing OPD," Tambahnya.
Teguh menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada keluarga ASN.
"Suratnya sudah sampaikan, sudah diterima juga. Mereka kooperatif untuk mengembalikan ke kas daerah,"Pungkasnya.
Sebelumnya kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 12 ASN di 10 SKPD pemerintah Lhokseumawe tidak masuk kerja selama 24 sampai 218 hari sepanjang 2025.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 1.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026. tercatat tanggal 26 Mei 2026.
Mereka diketahui tetap menerima hak kepegawaiannya meskipun tidak hadir dalam waktu lama.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
Selain soal adanya kerja, masalah administrasi kepegawaian juga menjadi perhatian agar pembayaran gaji tidak lagi menimbulkan temuan serupa. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni