Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tarif Listrik Juli 2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan

Bihan Mokodompit • Kamis, 2 Juli 2026 | 15:47 WIB
Tarif Listrik Juli 2026 Tidak Naik
Tarif Listrik Juli 2026 Tidak Naik

RADARTUBAN- Langkah strategis kembali diambil oleh pemerintah bersama PT PLN (Persero) dalam menetapkan kebijakan harga energi bagi masyarakat untuk periode kuartal ketiga tahun ini.

Kebijakan ini sengaja digulirkan guna memberikan kepastian bagi iklim usaha serta menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga di tengah dinamika kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya menentu.

Pertahankan Harga untuk Golongan Non-Subsidi

Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode bulan Juli hingga September 2026 dinyatakan tidak mengalami kenaikan atau tetap stabil.

Keputusan ini berlaku penuh bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang selama ini skema penyesuaian tarifnya dipengaruhi oleh pergerakan indikator makroekonomi.

Baca Juga: Bahlil Ultimatum PLN: Saya Sudah Tegas, Jangan Ada Lagi Pemadaman Listrik di Daerah

Jaga Daya Beli dan Dorong Daya Saing Industri

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini diambil sebagai upaya nyata menjaga daya beli masyarakat urban.

Selain itu, stabilitas harga energi ini diharapkan mampu memberikan kepastian biaya operasional bagi sektor industri dan bisnis agar tetap memiliki daya saing yang tinggi.

Empat Parameter Utama Penentu Kebijakan Tarif

Berdasarkan regulasi yang berlaku, penentuan tarif listrik berkala mestinya mengacu pada fluktuasi empat parameter ekonomi utama yang terjadi selama beberapa bulan terakhir.

Parameter tersebut meliputi pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi nasional, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Rincian Besaran Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi

Melalui keputusan resmi ini, besaran tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu berdaya 900 VA ditetapkan sebesar Rp 1.352 per kWh. Sementara itu, untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh, serta golongan daya 3.500 VA ke atas dipatok pada angka Rp 1.699,53 per kWh.

Komitmen Perlindungan Tarif Bagi Pelanggan Subsidi

Selain mengunci harga untuk golongan mampu, pemerintah juga memastikan bahwa seluruh pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan proteksi tarif yang sangat terjangkau.

Masyarakat miskin pengguna daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi dipastikan tidak akan merasakan perubahan biaya sepeser pun demi mendukung kesejahteraan keluarga prasejahtera.

Menghadirkan kebijakan energi yang pro-rakyat dan adaptif terhadap iklim bisnis menjadi kunci penting dalam menopang roda perekonomian nasional agar tetap bergerak positif.

Melalui kepastian tarif listrik yang stabil ini, masyarakat dan pelaku usaha kini memiliki landasan finansial yang lebih kokoh untuk menyusun rencana anggaran operasional ke depan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tarif Listrik Juli 2026 #subsidi #tarif listrik #PLN