Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Viral Ruko di Bekasi Diduga Pakai Listrik Ilegal untuk Mining Kripto, Polisi Amankan Barang Bukti

Ika Nur Jannah • Jumat, 3 Juli 2026 | 10:19 WIB
Berawal dari laporan warga, dugaan pencurian listrik untuka aktivitas crypto. (Tangkapan Layar Video Instagram @mudamudi.pc)
Berawal dari laporan warga, dugaan pencurian listrik untuka aktivitas crypto. (Tangkapan Layar Video Instagram @mudamudi.pc)

RADARTUBAN - Sebuah ruko di kawasan Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial setelah diduga digunakan untuk aktivitas tambang kripto ilegal dengan memanfaatkan aliran listrik. Pada Selasa (30/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol Budi Hermanto Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian mengatakan adanya pembongkaran di ruko oleh petugas PLN.

Ia menjelaskan petugas PLN mencurigai adanya konsumsi listrik yang tidak sesuai ketentuan. dan ditemukan sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut. 

"Telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal 3 fasa di ruko tersebut," Ujar Kombes Budi Hermanto.

Baca Juga: Tarif Listrik Juli 2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan

Petugas kemudian memutus aliran listrik ke bangunan itu dan mengamankan sejumlah peralatan di lokasi.

"Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke kantor PLN ULP Tambun," Tuturnya.

pihaknya masih menyelidiki dugaan itu. Ia menegaskan penelusuran dilakukan untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di dalam ruko tersebut.

Dari hasil pengecekan petugas PLN yang mendatangi lokasi bersama kepolisian, 

Kabar tersebut mencuat setelah video pembongkaran ruko beredar luas di media sosial Instagram @mudamudi.pc.

Dalam rekaman itu, bangunan yang disebut berada di area Ruko RPC Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tampak tengah diperiksa petugas.

Pihak PLN sebelumnya menerima laporan dari petugas catat meter yang mencurigai adanya pemakaian listrik tidak sesuai ketentuan. 

*Kasus berawal dari Laporan Warga*

"Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga saat warga melakukan penataan bangunan liar di kawasan ruko.. setelah dilakukan pengecekan bersama perangkat lingkungan, ditemukan instalasi listrik yang masuk ke bangunan tanpa melalui meteran resmi," Tulis Unggahan Instagram @mudamudi.pc

Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan instalasi listrik yang masuk ke dalam bangunan tanpa melalui meteran resmi yang menja lar ke belakang ruangan yang ternyata di dalamnya seperti labirin dengan peredam aktivis mesin mining Bitcoin sejumlah 12 serges

Sementara itu,keesokan harinya PLN didampingi polisi melakukan pemeriksaan, mengamankan 12 unit server mining, dan langsung memutus sambungan listrik ilegal tersebut.

Hingga kini, polisi belum memastikan apakah ruko tersebut benar-benar dipakai untuk tambang bitcoin atau kripto. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan memeriksa temuan di lapangan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kripto ilegal #listruk ilegal #bekasi #ruko #PLN