RADARTUBAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tujuh orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Brigjen Iwan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya, hingga Maret 2025, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Menurut Syarief, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap keterlibatan Brigjen Iwan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok Turun Saat MBG Libur, Pedagang Sebut Sayuran Anjlok hingga 70 Persen
Hasil penyidikan menunjukkan, Brigjen Iwan diduga memiliki peran dalam proses pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan sebagai wadah penyajian makanan dalam program MBG.
Penyidik menduga tersangka meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana untuk memasok food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan peralatan tersebut disebut telah ditentukan oleh tersangka.
"Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditetapkan oleh tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7).
Kejagung menduga Brigjen Iwan memperoleh keuntungan dari setiap transaksi pengadaan ompreng tersebut. Namun hingga kini, penyidik belum mengungkap nilai keuntungan yang diduga diterima tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Iwan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain Brigjen Iwan, Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Mereka di antaranya mantan pimpinan Badan Gizi Nasional, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Penyidik Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana dalam perkara tersebut.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni