RADARTUBAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menerima salinan putusan pengadilan dan langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Tim penuntut umum telah menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor dan pada hari ini resmi mengajukan upaya hukum banding," kata Anang di Jakarta, Kamis.
Menurut Anang, salah satu poin yang akan menjadi perhatian dalam penyusunan memori banding adalah status penahanan yang saat ini dijalani oleh Nadiem, yakni tahanan rumah.
Ia menjelaskan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tetap berada dalam status tahanan. Namun, jaksa akan mengkaji lebih lanjut ketentuan tersebut dalam memori banding yang akan diajukan ke pengadilan tingkat berikutnya.
"Putusan menyebutkan terdakwa tetap dalam tahanan, sementara saat ini yang dijalani adalah tahanan rumah. Hal tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam memori banding," ujarnya.
Meski memilih menempuh jalur banding, Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami menghargai dan menghormati putusan pengadilan. Namun demikian, tim penuntut umum memandang perlu mengajukan upaya hukum banding," kata Anang.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook beserta perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama periode 2019 hingga 2022.
Atas putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Selain pidana badan, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, majelis hakim turut membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Di sisi lain, Nadiem Makarim juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran sekaligus membela diri terhadap vonis yang telah dijatuhkan pengadilan.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni