Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pencairan JHT di Atas Rp 50 Juta Masih Dipotong Pajak, Pekerja Desak Aturan Segera Diubah

Tulus Widodo • Sabtu, 4 Juli 2026 | 09:52 WIB
Dana JHT di atas Rp 50 juta masih dipotong PPh final 5 persen. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Dana JHT di atas Rp 50 juta masih dipotong PPh final 5 persen. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

RADARTUBAN - Harapan jutaan pekerja agar pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tak lagi dibebani pajak tampaknya masih harus bersabar. 

Hingga kini, pemerintah belum mengubah aturan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen untuk pencairan saldo JHT di atas Rp 50 juta. 

Kebijakan lama masih tetap berjalan sembari menunggu hasil kajian dari Kementerian Keuangan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan terkait usulan perubahan aturan tersebut.

Baca Juga: Pencairan JHT BPJS Dipotong Pajak, Menkeu Purbaya Buka Suara Usai Publik Ramai Mempertanyakan

"Sementara JHT belum ya. Masih jalan (kebijakan lama). Masih dikaji di Kementerian Keuangan," ujar Afriansyah Noor dikutip dari IDX Channel.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pembahasan lintas kementerian masih berlangsung dan belum menghasilkan kepastian bagi para peserta JHT yang akan mencairkan dananya.

Serikat Pekerja Nilai Dana JHT Bukan Objek Pajak Lagi

Di sisi lain, kebijakan tersebut menuai penolakan keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). 

Organisasi buruh itu menilai pemotongan PPh final saat pencairan JHT tidak mencerminkan rasa keadilan.

Menurut KSPSI, dana JHT merupakan hasil tabungan pekerja yang dikumpulkan melalui potongan gaji setiap bulan selama masa kerja, bahkan hingga puluhan tahun. 

Karena berasal dari penghasilan yang telah diterima pekerja, mereka menilai pencairan dana tersebut seharusnya tidak lagi dikenai potongan pajak.

Terlebih, dana JHT umumnya dicairkan saat pekerja memasuki masa pensiun atau justru ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kondisi yang dinilai sangat membutuhkan perlindungan finansial.

Baca Juga: Pembatalan JHT Disinyalir Hanya Upaya Redam Gejolak di Kalangan Buruh

Pemerintah Didorong Segera Memberi Kepastian

Perdebatan mengenai pajak JHT bukan sekadar persoalan fiskal, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi pekerja. 

Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan gelombang PHK di sejumlah sektor, setiap rupiah dana JHT memiliki arti besar sebagai bekal hidup setelah tidak lagi menerima upah.

Karena itu, pemerintah didorong segera menuntaskan kajian dan memberikan kepastian hukum. 

Kejelasan aturan dinilai penting agar pekerja tidak terus dihantui ketidakpastian mengenai hak atas tabungan hari tua yang selama ini mereka kumpulkan dari hasil jerih payah sendiri. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Dana Jaminan Hari Tua #pencairan JHT #Dana JHT #pajak #jht