Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kemenkes: Penanganan Pasien oleh dr. Icha Sudah Sesuai SOP, Pemberian Serum Anti Bisa Ular Berdasarkan Indikasi Medis

Siti Rohmah • Sabtu, 4 Juli 2026 | 11:31 WIB
Ilustrasi dokter memegang elemen medis. (Freepik.com)
Ilustrasi dokter memegang elemen medis. (Freepik.com)
RADARTUBAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pelayanan medis yang diberikan dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha kepada pasien korban gigitan ular telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Kemenkes melakukan investigasi terhadap proses penanganan pasien sebelum muncul dugaan intimidasi terhadap dokter tersebut.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, menjelaskan investigasi dilakukan dengan menelusuri pelayanan medis di dua fasilitas kesehatan, yakni RSUD Kefamenanu dan RS Leona, yang menangani pasien dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan, Kemenkes menyatakan seluruh tindakan medis telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk dalam keputusan pemberian serum anti-bisa ular yang harus didasarkan pada pertimbangan medis.

"Seluruh penanganan terhadap pasien korban gigitan ular di kedua rumah sakit telah dilakukan sesuai prosedur. Pemberian serum anti-bisa ular hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi medis dan standar operasional prosedur yang berlaku," ujar Yuli kepada wartawan, Jumat (3/7).

Baca Juga: 23 Orang Indonesia Sudah Tercatat Jadi Pasien Hantavirus, Begini Penjelasan Kemenkes

Sebelumnya, beredar informasi bahwa pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Icha, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mendesak agar serum anti-bisa ular segera diberikan kepada pasien.

Menanggapi hal tersebut, Yuli menegaskan bahwa serum anti-bisa ular tidak bisa diberikan secara otomatis kepada seluruh korban gigitan ular.

Dokter wajib terlebih dahulu melakukan penilaian klinis untuk memastikan pasien memenuhi indikasi medis sebelum terapi diberikan.

Menurutnya, penggunaan serum tanpa dasar medis yang tepat justru berpotensi membahayakan kondisi pasien.

"Serum anti-bisa ular tidak diberikan kepada setiap korban gigitan ular. Ada indikasi medis yang harus dipenuhi karena penggunaan yang tidak tepat justru dapat membahayakan keselamatan pasien," jelasnya.

Selain mengevaluasi aspek pelayanan medis, Kemenkes juga menemukan sejumlah catatan terkait sistem perlindungan tenaga kesehatan.

Baca Juga: 23 Orang Indonesia Sudah Tercatat Jadi Pasien Hantavirus, Begini Penjelasan Kemenkes

Hasil investigasi menunjukkan koordinasi antara fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dinilai belum berjalan optimal dalam memberikan perlindungan kepada tenaga medis.

Yuli menilai masih terdapat celah koordinasi yang perlu segera diperbaiki agar tenaga kesehatan memperoleh perlindungan yang memadai ketika menghadapi persoalan di lapangan.

"Kami melihat koordinasi antara fasilitas kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dalam pengawasan serta perlindungan tenaga medis belum berjalan optimal. Kesenjangan ini menjadi perhatian yang harus segera dibenahi," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Eliana Papote menyatakan akan memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten TTU untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha sebelum dokter tersebut meninggal dunia.

Ketiga legislator yang akan dimintai keterangan masing-masing adalah Veronika Lake dari PDIP, Norbertus Bani dari PKB, dan Thrensius Lazakar dari Partai Golkar.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#dr. icha #korban gigitan ular #RS Leona #intimidasi #Kemenkes