RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp 3,5 miliar oleh Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim (SAF).
Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas dunia pendidikan.
Menurutnya, apabila proses pengangkatan kepala sekolah dipengaruhi praktik transaksional, dampaknya tidak hanya dirasakan birokrasi, tetapi juga dapat memengaruhi masa depan pendidikan peserta didik.
Baca Juga: KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Korupsi MBG, Sejumlah Eks Pejabat BGN Jadi Tersangka
Selain berkaitan dengan jabatan kepala sekolah dan pengadaan seragam SD, penyidik juga menduga gratifikasi tersebut terkait pengisian sejumlah posisi strategis di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, termasuk jabatan camat.
Taufik menyebut praktik tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin, seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari unsur swasta.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara tersebut, Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta dari total nilai kesepakatan mencapai Rp 1,117 miliar.
Uang itu diduga diberikan oleh Yaqub setelah memperoleh pekerjaan pada 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sepanjang 2025, serta lima proyek lainnya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana lainnya serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni