RADARTUBAN - Masih banyak nasabah yang menganggap saldo minimum hanyalah aturan administratif.
Padahal, mengabaikan ketentuan ini bisa berujung pada potongan biaya, bahkan membuat rekening berubah status menjadi tidak aktif. Karena itu, memahami batas saldo minimum setiap jenis tabungan menjadi hal yang tak boleh disepelekan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum CNBC Indonesia dari ketentuan resmi masing-masing bank, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masih menerapkan kebijakan saldo minimum yang berbeda-beda untuk setiap produk tabungan per Juli 2026.
Mandiri Punya Produk Tanpa Saldo Minimum
Di Bank Mandiri, Tabungan Rupiah mewajibkan saldo minimum Rp 100 ribu. Tabungan Now sebesar Rp 25 ribu, sedangkan Tabungan Payroll cukup Rp 10 ribu. Untuk TabunganKu, saldo minimum ditetapkan Rp 20 ribu.
Menariknya, produk SiMakmur dalam program Laku Pandai menjadi pengecualian karena tidak mewajibkan saldo minimum sama sekali.
BRI dan BNI Terapkan Ketentuan Berbeda
Di BRI, BritAma dan BritAma Bisnis menetapkan saldo minimum Rp 50 ribu. Simpedes sebesar Rp 25 ribu, Junio Rp 20 ribu, TabunganKu Rp 20 ribu, sedangkan SimPel untuk pelajar hanya Rp 5 ribu.
Sementara itu, BNI menetapkan saldo minimum Taplus sebesar Rp 150 ribu. Tapenas Rp 100 ribu, sedangkan Taplus Bisnis mencapai Rp 1 juta bagi nasabah nonperorangan.
Adapun Taplus Muda tidak memiliki ketentuan saldo minimum, sementara TabunganKu tetap Rp 20 ribu. Untuk Taplus Anak, besarannya mengikuti kesepakatan saat pembukaan rekening.
Jangan Anggap Sepele
Perbedaan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa setiap produk tabungan memiliki karakteristik dan sasaran nasabah yang berbeda.
Karena itu, nasabah disarankan selalu memastikan saldo tetap berada di atas batas minimum agar terhindar dari potensi biaya tambahan maupun perubahan status rekening.
Perlu diingat, kebijakan saldo minimum dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti keputusan masing-masing bank.
Untuk memperoleh informasi terbaru, nasabah sebaiknya mengecek langsung melalui aplikasi mobile banking, kantor cabang, atau layanan resmi bank terkait. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama