RADARTUBAN - Langkah bersih-bersih di tubuh PT Pos Indonesia (Persero) mulai memasuki babak baru.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengungkap adanya sejumlah pelanggaran dan dugaan penyimpangan yang diduga telah mengendap selama bertahun-tahun, mulai dari persoalan tata kelola hingga indikasi rekayasa keuangan.
Temuan tersebut muncul setelah Danantara melakukan proses due diligence dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan pelat merah tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan persoalan yang tidak bisa lagi dipandang sebagai masalah administratif semata, melainkan berpotensi berdampak terhadap kesehatan korporasi.
Dugaan Rekayasa Keuangan Masuk Tahap Audit
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menegaskan pihaknya telah menerima berbagai laporan serta indikasi penyimpangan yang kini sedang diproses lebih lanjut melalui audit dan investigasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Danantara menegaskan seluruh persoalan yang selama ini membebani perusahaan akan diselesaikan secara bertahap. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang merusak tata kelola perusahaan," ujar Rohan dikutip dari IDX Channel.
Menurutnya, setiap temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas hukum.
Danantara memastikan proses pembenahan tidak berhenti pada identifikasi masalah, tetapi berlanjut hingga penyelesaian secara menyeluruh.
Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik
Pembenahan PT Pos Indonesia dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen Danantara dalam memperbaiki kinerja BUMN yang selama ini menghadapi persoalan tata kelola.
Perusahaan dengan jaringan layanan yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia itu memiliki peran strategis dalam distribusi logistik, layanan keuangan, hingga pelayanan publik.
Rohan menegaskan tujuan utama langkah tersebut bukan sekadar mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi mengembalikan PT Pos Indonesia menjadi perusahaan yang sehat, profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Baca Juga: Buruh Tuban Sambut Positif Revisi Aturan Outsourcing, Praktik Alih Daya Dinilai Bisa Diperketat
Proses audit dan investigasi masih terus berjalan. Hingga saat ini Danantara belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan rekayasa keuangan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Namun, sinyal yang disampaikan cukup jelas: era pembiaran terhadap praktik yang merusak tata kelola BUMN disebut telah berakhir.
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu momentum terbesar reformasi internal PT Pos Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama