RADARTUBAN – Kasus penyembelihan seekor tapir oleh warga di Mesuji, Lampung, menuai sorotan tajam dari akademisi hukum lingkungan Universitas Bandar Lampung (UBL).
Peristiwa tragis itu dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum terhadap satwa yang dilindungi, melainkan juga mencerminkan ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati.
Dosen sekaligus ahli hukum lingkungan UBL Benny Karya Limantara menilai, tindakan anarkis tersebut menunjukkan rendahnya kesadaran ekologis masyarakat dalam merespons keberadaan satwa liar yang masuk ke wilayah permukiman manusia.
Baca Juga: Saling Toleransi, Umat Hindu di Bandar Lampung Gelar Patroli Jaga Rumah Muslim Ketika Tarawih
"Ironisnya, peristiwa itu terjadi setelah aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mendekati, menangkap, ataupun memburu tapir yang sempat muncul di Jalan Lintas Sumatra," kata Benny.
Menurut dia, kemunculan tapir di jalur jalan raya seharusnya dibaca sebagai sinyal darurat mengenai adanya tekanan terhadap habitat asli satwa. Hal itu dipicu oleh maraknya alih fungsi lahan yang berujung pada menyempitnya koridor hidup hewan liar.
Benny menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dilihat hanya dari sisi hukum konservasi konvensional. Dalam pandangan keadilan ekologis, alam memiliki kepentingan yang juga wajib dilindungi.
Nilai seekor tapir tidak semata-mata diukur dari manfaat langsungnya bagi manusia.
"Dampaknya jauh lebih luas daripada tindak pidana konvensional. Korbannya bukan hanya satwa yang mati, melainkan juga keanekaragaman hayati, fungsi ekosistem, kualitas lingkungan hidup, bahkan generasi mendatang yang akan kehilangan kekayaan hayati Indonesia," pungkasnya.
Jika merujuk pada regulasi terbaru, penindakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pembaruan regulasi tersebut menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia kini telah bergeser dari perlindungan yang berorientasi pada spesies semata, menuju perlindungan terhadap keseluruhan kesatuan ekosistem.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah seekor tapir yang sempat berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatra ditemukan dalam kondisi telah disembelih oleh warga setempat.
Peristiwa memilukan itu memicu kembali perdebatan publik mengenai relasi manusia dan ruang hidup satwa liar yang kian terdesak oleh aktivitas modernisasi. Dari insiden ini, muncul desakan kuat agar para pelaku ditindak tegas dan edukasi perlindungan satwa kepada masyarakat kian diperketat. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama