RADARTUBAN - Profesi dosen kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di hadapan majelis hakim, para ahli dan saksi mengungkap kenyataan yang dinilai selama ini luput dari perhatian negara, yakni masih lebarnya jurang antara tanggung jawab akademik dosen dengan kesejahteraan yang mereka terima.
Sidang pengujian materiil UU Guru dan Dosen untuk Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026 itu menghadirkan ahli serta saksi dari pihak Pemohon.
Mereka menilai persoalan kesejahteraan dosen bukan sekadar isu penghasilan, melainkan menyangkut masa depan pendidikan tinggi Indonesia.
Baca Juga: Viral Mahasiswi Ajak Dosen Staycation Demi Kelancaran Skripsi, Warganet Soroti Moral dan Etika
Ahli: Profesi Dosen Makin Kehilangan Daya Tarik
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado, Nikolas Fajar Wuryaningrat, menegaskan masih terjadi ketimpangan antara nilai jabatan fungsional dosen dengan kompensasi yang diterima.
Menurut Nikolas, kondisi tersebut berpotensi mengurangi daya tarik profesi akademik, menyulitkan perguruan tinggi mempertahankan talenta terbaik, hingga berdampak terhadap kualitas pendidikan tinggi dalam jangka panjang.
Pendidik Tidak Seharusnya Berjuang Sekadar Bertahan Hidup
Saksi dari Asosiasi Dosen Akademik dan Keahlian Seluruh Indonesia (ADAKSI), Imam Akhmad, menyampaikan pernyataan yang menggugah perhatian majelis hakim.
"Negara tidak akan pernah melahirkan pendidikan yang bermartabat apabila para pendidiknya harus terus berjuang sekadar untuk hidup," tegas dosen ASN Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung tersebut dikutip dari MKRI.
Ia menambahkan, memuliakan guru dan dosen bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan investasi konstitusional demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sementara itu, dosen PNS Politeknik Negeri Tanah Laut, Fatimah, menilai dosen ASN masih menghadapi ketidakadilan sistemik dalam pemenuhan hak kesejahteraan.
Karena itu, ia berharap MK menghadirkan putusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan nyata bagi seluruh dosen di Indonesia.
Sidang ini menjadi penanda bahwa perdebatan mengenai kesejahteraan dosen kini telah bergeser menjadi isu strategis.
Putusan MK nantinya bukan hanya menentukan nasib ribuan dosen ASN, tetapi juga dapat menjadi titik balik arah kebijakan negara dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni