RADARTUBAN - Polres Badung menetapkan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, berinisial IWAW (56), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada (25/6), berdasarkan hasil penyidikan dan audit khusus.
AKBP Joseph Edward Purba, Kapolres Bandung mengatakan, IWAW belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Kasus ini masih kami dalami. Tersangka Belum kami tahan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.. jadi masih diselidiki lebih lanjut,"Kata AKBP Joseph.
Hasil audit pertama selesai pada (30/12/2021), LPD mengalami kerugian mencapai RP 211, 82 Miliar.
Baca Juga: Mabes Polri Dukung Penuh Kejagung Usut Brigjen Aktif Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Sebelumnya proses penyidikan sempat mengalami kendala karena kepala LPD dalam keadaan sakit. Sementara auditor 1 Wayan Ramantha tutup usia pada (23/4/2024).
Hal tersebut membuat kantor akuntan publik tidak lagi dapat melanjutkan proses audit.
Dari hasil audit kedua, kerugian LPD Desa Adat Mambal tercatat mencapai Rp 236,26 miliar dalam perhitungan kerugian aktual dan potensi kerugian .
Adapun kerugian yang menjadi tanggung jawab langsung tersangka selaku kepala LPD diperkirakan mencapai Rp 33,67 miliar.
"Sementara kerugian yang secara langsung menjadi tanggung jawab tersangka selaku kepala LPD Desa adat mambal ditetapkan sebesar Rp 33.678.732.900," Ungkapnya.
Penyidik menduga IWAW menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran kredit, termasuk dengan menggunakan nama sendiri, anggota keluarga, dan pihak lain sebagai pemberi pinjaman.
Kredit bermasalah juga diduga direstrukturisasi berulang kali tanpa sepengetahuan debitur agar tetap tercatat lancar.
"Selain itu kredit yang telah masuk kategori macet berulang kali direstrukturisasi tanpa sepengetahuan debitur agar tetap tercatat sebagai kredit lancar," Jelas Joseph.
Atas perbuatannya, IWAW dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni