RADARTUBAN – Kasus dugaan penggelapan uang internal milik PT Java Fortis Corporindo senilai Rp 21,4 miliar yang menyeret nama Nany Widjaja kian benderang. Sebagian dari dana jumbo yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut terdeteksi mengalir deras ke rekening PT Dharma Nyata Press (DNP).
Fakta mengejutkan itu diungkap oleh Lukman Hardiansyah, mantan karyawan PT Java Fortis, saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/8).
Di hadapan majelis hakim, Lukman membeberkan bahwa dirinya pernah diperintah langsung oleh Nany Widjaja untuk menyusun laporan keuangan khusus. Laporan tersebut memuat penggunaan dana perusahaan senilai kisaran Rp 14 miliar yang sengaja dimasukkan ke dalam komponen biaya "Perantara" untuk pembebasan lahan di Jombang, Jawa Timur.
”Saya diminta mem-breakdown anggaran tersebut seolah-olah sebagai biaya perantara jual beli tanah,” aku Lukman saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta.
Namun, kebohongan tersebut mulai terendus pada Mei 2018. Lukman menemukan bukti transaksi autentik yang menunjukkan bahwa uang tersebut sama sekali tidak digunakan untuk keperluan makelar tanah.
”Ada dana keluar sebesar Rp 12 miliar ke PT Dharma Nyata Press, lalu Rp 1,9 miliar mengalir ke pihak lain, serta ada beberapa kali tarikan tunai,” ujarnya mendetail.
Berdasarkan aturan korporasi, satu-satunya orang yang memegang otoritas penuh untuk mencairkan dan mentransfer uang PT Java Fortis Corporindo kala itu adalah Nany Widjaja, yang menjabat sebagai direktur tunggal perusahaan. Ironisnya, pada saat yang bersamaan, Nany juga menduduki posisi direktur di PT Dharma Nyata Press—perseroan yang kini tengah menjadi objek sengketa hukum antara Nany dan PT Jawa Pos. Celakanya lagi, pengeluaran uang untuk pos biaya perantara tersebut ternyata tidak pernah dibahas atau disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kuasa hukum PT Java Fortis, Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh mantan direktur tunggal tersebut sarat akan benturan kepentingan (conflict of interest).
”Melalui kesaksian ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa sebagian besar uang perusahaan dialihkan ke PT Dharma Nyata Press, yang tidak lain adalah perusahaan yang terafiliasi langsung dengan kepentingan pribadi direktur sendiri,” tegas Kimham.
Kimham menambahkan, manuver Nany yang menginstruksikan stafnya untuk merekayasa laporan keuangan menjadi bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH).
Di sisi lain, kubu terdakwa memilih melakukan perlawanan balik. Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto mengklaim bahwa kliennya telah mengantongi dokumen RUPS tahun 2017 yang sah dan telah disetujui oleh seluruh jajaran direksi. Keberadaan RUPS tersebut diklaim menjadi bukti valid adanya tanggung jawab formal dari pihak Nany Widjaja.
”Kenapa pihak mereka sekarang baru meributkan dan bilang tidak ada pertanggungjawaban? Kami menduga mungkin ada pihak tertentu yang sengaja memerintahkan untuk menyetir kasus ini,” urai Richard menyanggah.
Sebagai informasi, PT Dharma Nyata Press saat ini memang tengah terbelit pusaran konflik hukum di jalur terpisah. Di antaranya adalah gugatan yang dilayangkan oleh Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait sengketa kepemilikan saham PT DNP.
Sebelumnya, gugatan tersebut sempat dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim karena dinilai tidak memenuhi syarat formil, yang kemudian direspons pihak Nany dengan mengajukan banding. Selain itu, gugatan perebutan saham serupa juga sempat ditolak oleh hakim PN Surabaya dan dimenangkan oleh PT Jawa Pos, yang saat ini proses hukumnya juga tengah bergulir di tingkat banding. (ida/gas)
Editor : Yudha Satria Aditama