RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara tidak melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Keputusan tersebut diambil seiring berjalannya proses hukum yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa lembaganya masih berada pada tahap penyelidikan ketika aparat penegak hukum lain telah mengambil langkah-langkah hukum yang lebih lanjut dalam perkara tersebut.
“Saat sudah ada tindakan hukum yang berjalan, termasuk upaya paksa dan proses penyidikan, untuk sementara kami tidak perlu melanjutkan aktivitas penyelidikan yang sebelumnya masih berada pada tahap awal,” ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Baca Juga: Harga Motor Listrik MBG Tak Wajar, Kejagung Pastikan Adanya Mark-up
Setyo menegaskan KPK menghormati dan mempercayai proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. Menurutnya, perkembangan penanganan perkara tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.
“Kami meyakini aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara maksimal. Publik juga dapat melihat bahwa proses yang berlangsung disampaikan secara terbuka,” katanya.
Sebelum menghadiri rapat kerja dengan DPR, Setyo juga menyinggung kemungkinan koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung apabila diperlukan dalam perkembangan kasus ke depan.
“Proses penyidikan saat ini sudah berjalan dan banyak langkah telah dilakukan Kejaksaan Agung. Jika nantinya diperlukan koordinasi, tentu akan dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN. Mereka antara lain mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya.
Menurut Kejaksaan Agung, para tersangka diduga menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka juga diduga memperoleh keuntungan dari penunjukan tersebut.
Selain itu, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program MBG sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, KPK sebelumnya mengungkapkan telah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi program MBG di BGN.
Informasi tersebut disampaikan pada 8 Juni 2026, bertepatan dengan pengumuman penahanan sejumlah mantan pejabat BGN oleh Kejaksaan Agung.
Dengan proses penyidikan yang telah berjalan di Kejaksaan Agung, KPK memilih untuk memantau perkembangan perkara dan membuka peluang koordinasi lebih lanjut apabila diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni