Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Yusril Bantah Perpres 111 Tahun 2025 Atur LGBTQ, Sebut Fokusnya Kebijakan Pertahanan Negara

Siti Rohmah • Jumat, 10 Juli 2026 | 11:02 WIB
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)

RADARTUBAN - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 bukan merupakan regulasi yang secara khusus mengatur isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Menurut Yusril, masyarakat perlu memahami substansi peraturan tersebut secara menyeluruh karena Perpres 111 Tahun 2025 merupakan pedoman kebijakan pertahanan negara yang disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

"Perpres ini harus dipahami secara utuh sebagai kebijakan umum pertahanan negara, bukan regulasi yang secara khusus mengatur persoalan LGBTQ," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Tuduh Sebarkan Propaganda LGBT, Pemerintah Rusia Resmi Blokir Roblox

Ia menjelaskan bahwa dalam kebijakan pertahanan negara, pemerintah mengelompokkan berbagai potensi ancaman terhadap ketahanan nasional ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Dalam konteks tersebut, isu LGBTQ disebut sebagai salah satu unsur yang termasuk dalam pembahasan ancaman nonmiliter, bukan sebagai fokus utama ataupun materi yang diatur secara khusus dalam peraturan tersebut.

Yusril juga memastikan pemerintah tidak memiliki agenda untuk menyusun undang-undang yang secara khusus mengatur LGBTQ.

Hingga saat ini, menurutnya, belum ada pembahasan mengenai regulasi tersebut, baik di lingkungan pemerintah maupun bersama DPR.

Ia menambahkan bahwa ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang sangat luas.

Selain persoalan sosial dan budaya, kategori tersebut juga mencakup bencana alam, wabah penyakit, dampak pemanasan global, penyebaran paham ateisme, hingga berbagai ideologi lain yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Karena itu, Yusril mengimbau masyarakat agar tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 hanya berdasarkan satu isu tertentu.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengatur strategi pertahanan negara secara komprehensif, termasuk aspek ideologi, sosial, budaya, serta ketahanan pola pikir masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa ancaman militer berkaitan dengan penggunaan kekuatan bersenjata, baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

Sementara itu, ancaman nonmiliter mencakup berbagai faktor yang berpotensi memengaruhi stabilitas nasional, termasuk persoalan ideologi, budaya, gaya hidup, hingga upaya membentuk atau memengaruhi cara berpikir masyarakat.

"Ancaman nonmiliter memiliki ruang lingkup yang jauh lebih luas, termasuk aspek ideologi, budaya, gaya hidup, dan berbagai upaya yang dapat memengaruhi pola pikir masyarakat," ujar Yusril.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Perpres 111 Tahun 2025 #LGBTQ #Pertahanan negara #yusril ihza mahendra