RADARTUBAN - Penyidik Direktorat PPA dan PPO kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa kedua orang tua dan pacar mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha, Jumat (10/7).
Pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan intimidasi yang diduga dialami korban sebelum meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga mending Dr. Icha, Victor Emanuel Manbait, mengatakan Orang tua dan pacaranya dimintai keterangan pukul 10.00 WIB.
"Orang tua dan pacar Dokter Icha mulai diminta keterangannya sejak tadi pagi pukul 10.00 Wita sampai sekarang," Ujar Victor.
Pemeriksaan dilakukan secara bersamaan dan masing-masing didampingi oleh kuasa hukum dari kantor hukum Victor.
"Saya dan dua rekan saya Cony Tiluata serta Arif Rachman, mendampingi ayah, ibu dan pacar Dokter Icha," Ungkapnya.
Keluarga sebelumnya telah melaporkan dengan dugaan intimidasi ke Polda NTT pada (3/7).
Laporan keluarga itu menyebut empat orang sebagai terlapor, yakni tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang dokter hewan.
1. Therensius Lazakaf dari partai Golkar
2. Norbertus Tubani dari PKB
3. Veronika Lake dari PDI-P
4. Serta Seorang dokter hewan yang berstatus aparatur sipil negara.
Menurut Keluarga korban, pernyataan yang disampaikan oleh keempat terlapor tersebut dilakukan secara bergantian kepada Dokter Icha, sebagai bentuk intimidasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
Kejadian tersebut, Dokter Icha mengalami trauma berat hingga menjalani perawatan selama beberapa hari di RS Leona, Kefamenahu.
Keluarga kemudian membawa Dokter Icha ke Kupang untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif.
Setelah menjalani terapi pada (24/6) diklinik utama jiwa Dewanta Mental Haelthcarr Kupang, ia diagnosis mengalami depresiasi berat tanpa gejala psikotik.
Dua hari kemudian, ia ditemukan tewas gantung diri di rumah orangtuanya di RSS Baumata, kabupaten Kupang.
Polda NTT kini tengah menangani kasus atas laporan keluarga yang meminta dugaan intimidasi terhadap Mendiang Dokter Icha di usut secara pidana. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni