Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Bakal Diputuskan 20 Juli, Ini Jadwal Praperadilan Roy Suryo

Ika Nur Jannah • Minggu, 12 Juli 2026 | 19:00 WIB
Roy Suryo, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Jokowi. (Instagram/roysuryoofficial)
Roy Suryo, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Jokowi. (Instagram/roysuryoofficial)

RADARTUBAN – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal resmi pembacaan putusan dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.

Gugatan ini dilayangkan terkait status hukumnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi terkait isu ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hakim Tunggal, I Ketut Kartimana, menyatakan bahwa proses peradilan tersebut akan berlangsung secara maraton selama enam hari kerja. Rentang waktu yang cukup padat tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari pembacaan permohonan dari pihak pemohon hingga pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim.

Baca Juga: Roy Suryo Ditangkap Oleh Penyidik Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Setelah sidang perdana bergulir, agenda persidangan berikutnya dilanjutkan pada Senin (13/7) dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon.

Pihak pengadilan meminta seluruh pihak terkait untuk hadir tepat waktu pada pukul 09.00 WIB demi kelancaran jalannya persidangan. Dalam perkara ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya bertindak sebagai termohon, dengan turut memohon pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Rentetan Jadwal Sidang hingga Pembacaan Putusan Akhir

Guna memastikan asas peradilan cepat terpenuhi, jadwal persidangan telah diatur secara berurutan hari demi hari. Pada hari Selasa (14/7), sidang diperuntukkan bagi pihak pemohon untuk menghadirkan seluruh bukti fisik maupun saksi di persidangan.

Keesokan harinya, yakni Rabu (15/7), giliran pihak termohon dan turut memohon yang diberikan panggung untuk memaparkan bukti tandingan mereka.

Memasuki hari Kamis (16/7), agenda sidang akan difokuskan pada penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak yang berperkara.

Setelah itu, pihak pengadilan akan mengambil jeda pada hari Jumat untuk memberikan waktu bagi hakim dalam menyusun berkas putusan secara komprehensif. Jika tidak ada perubahan, putusan akhir praperadilan ini bakal dibacakan secara terbuka pada Senin, 20 Juli, pukul 13.00 WIB.

Babak Baru Setelah Gugatan Sebagian Dikabulkan

Sebelumnya, majelis hakim sempat mengabulkan sebagian kecil dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menpora tersebut terkait tindakan hukum yang menimpanya.

Putusan terdahulu itu hanya menerima keberatan dari pihak Roy Suryo atas aspek legalitas formal penggeledahan dan penangkapan awal yang dilakukan oleh penyidik.

Sementara itu, mayoritas klaim substansial yang diajukan oleh pemohon justru ditolak mentah-mentah oleh hakim. Beberapa poin yang ditolak antara lain permintaan agar pelimpahan berkas perkara tahap II dinyatakan tidak sah dan melawan hukum, pembatalan surat penahanan, serta permohonan pembebasan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Heboh Mutiara Baswedan Wisuda S2 di Harvard, Netizen: Kalau Ini Jelas Ijazahnya Asli!

Majelis hakim juga menolak permohonan yang meminta agar jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan maupun pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta permohonan pemulihan nama baik.

Hakim menegaskan bahwa keputusan jaksa mengenai teknis pelimpahan berkas dan penahanan rutan berada di luar ranah kewenangan sidang praperadilan, sehingga tidak dapat diintervensi oleh pengadilan dalam koridor sidang ini. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#ijazah palsu #pengadilan negeri #roy suryo #Joko Widodo