RADARTUBAN – Pemerintah tak ingin mengambil risiko terhadap pasokan listrik nasional. Di tengah tingginya kebutuhan energi, pengawasan terhadap pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri kini diperketat agar stok bahan bakar pembangkit listrik tetap aman sepanjang 2026.
Tak hanya memperkuat pengawasan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mendorong PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) untuk mempercepat penyelesaian kontrak pasokan dengan perusahaan-perusahaan tambang.
Langkah ini dinilai penting agar rantai pasok batu bara tidak terganggu ketika kebutuhan listrik terus meningkat.
212 Juta Ton Batu Bara Mulai Dialokasikan
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan pemerintah telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total volume mencapai 212 juta metrik ton.
"Penugasan tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan batu bara PT PLN yang diperkirakan mencapai sekitar 154 juta metrik ton sepanjang 2026," ujar Tri Winarno dikutip dari IDX Channel.
Menurutnya, pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan kewajiban DMO agar seluruh badan usaha pertambangan menjalankan komitmennya memasok kebutuhan domestik sebelum mengutamakan pasar ekspor.
Listrik Nasional Tak Boleh Terganggu
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah semakin serius menjaga ketahanan energi nasional.
Batu bara masih menjadi tulang punggung pembangkit listrik di Indonesia, sehingga kelancaran pasokan menjadi faktor yang tidak bisa ditawar.
Percepatan kontrak antara PLN EPI dan perusahaan tambang juga diharapkan memberikan kepastian pasokan sejak awal tahun.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, risiko keterlambatan distribusi maupun kekurangan stok dapat ditekan.
Langkah ESDM tersebut sekaligus mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan energi dalam negeri.
Sebab, keberhasilan memenuhi target DMO bukan sekadar persoalan angka, melainkan menjadi penentu stabilitas pasokan listrik yang menopang aktivitas masyarakat, industri, hingga pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni