RADARTUBAN – Kabar penting bagi masyarakat yang sering bepergian menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Maskapai pelat merah itu resmi mengubah sistem bagasi tercatat dari skema berbasis total berat (Weight Concept) menjadi berbasis jumlah koper atau Piece Concept.
Perubahan ini dinilai menjadi salah satu transformasi terbesar dalam layanan bagasi Garuda Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Penumpang Dapat Kepastian Membawa Bagasi
Dengan sistem baru tersebut, penumpang diperbolehkan membawa bagasi hingga 64 kilogram, menyesuaikan rute penerbangan dan kelas layanan yang dipilih.
Berbeda dengan sistem lama yang hanya menghitung akumulasi berat, kini batas bagasi akan dihitung berdasarkan jumlah koper atau koli dengan ketentuan berat maksimum pada masing-masing koper.
Baca Juga: Garuda Indonesia Masuk Empat Besar Maskapai Tertua Asia, Bukti Sejarah Panjang yang Tak Tergantikan
Skema ini diyakini memberikan kepastian lebih bagi penumpang, terutama saat merencanakan perjalanan maupun mengemas barang bawaan sebelum keberangkatan.
Berlaku Mulai Tiket Terbit 1 September 2026
Direktur Transformasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Neil Raymond Mills, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku untuk seluruh tiket yang diterbitkan sejak 1 September 2026.
"Implementasi Piece Concept merupakan bentuk transformasi Garuda Indonesia dalam memodernisasi layanan sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi penumpang," ujar Neil Raymond Mills dalam keterangan resmi, Senin (13/7) dikutip dari IDX Channel.
"Dengan ketentuan jumlah koli dan berat maksimum yang semakin jelas, pengguna jasa dapat mempersiapkan barang bawaannya dengan lebih mudah, sejak tahap perencanaan perjalanan hingga keberangkatan," lanjutnya.
Transformasi Layanan atau Strategi Tingkatkan Daya Saing?
Perubahan sistem bagasi ini bukan sekadar pergantian aturan teknis. Langkah tersebut mencerminkan upaya Garuda Indonesia menyelaraskan standar layanan dengan banyak maskapai internasional yang lebih dulu menerapkan Piece Concept.
Bagi penumpang, aturan baru berpotensi mengurangi kebingungan saat proses check-in karena batas jumlah koper dan bobot maksimal menjadi lebih jelas.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperkuat daya saing Garuda Indonesia di tengah industri penerbangan yang semakin kompetitif.
Mulai September 2026, calon penumpang Garuda Indonesia perlu mencermati kembali ketentuan bagasi saat membeli tiket.
Sebab, bukan hanya berat total yang menjadi perhatian, tetapi juga jumlah koper yang dibawa.
Kebijakan baru ini menjadi sinyal bahwa Garuda Indonesia terus berbenah demi menghadirkan pengalaman terbang yang lebih pasti, modern, dan nyaman bagi seluruh pelanggannya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni