RADARTUBAN – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera mengambil langkah tegas dengan menahan Febrie setelah status hukumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan itu muncul dari kalangan pemerhati hukum yang menilai penahanan penting dilakukan untuk menjaga independensi penyidikan sekaligus menghindari potensi intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform, Bhatara Ibnu Reza, mengatakan perkara yang menyeret Febrie menjadi perhatian publik karena sejak awal diwarnai dugaan adanya upaya memengaruhi proses penyidikan.
Baca Juga: Jampidsus Klaim Pertamax Telah Penuhi Standar dan Minta Masyarakat Tetap Dukung Pertamina
Menurutnya, setiap tahapan penyidikan, mulai dari penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemanggilan saksi hingga pemeriksaan, harus dipastikan berlangsung tanpa tekanan maupun campur tangan pihak mana pun.
"Seluruh proses penyidikan harus mendapat perlindungan agar berjalan independen dan bebas dari intervensi," ujarnya.
Penahanan Dinilai Penting Jaga Kepercayaan Publik
Bhatara menilai Kejagung perlu menerapkan standar penegakan hukum yang sama seperti dalam penanganan perkara korupsi besar lainnya.
Ia mengingatkan, dalam banyak kasus korupsi maupun TPPU yang ditangani, tersangka umumnya langsung menjalani penahanan selama proses penyidikan.
Karena itu, apabila Febrie tidak segera ditahan setelah penanganan perkara berada di Kejagung, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus.
"Penundaan penahanan bisa menimbulkan anggapan bahwa ada perlakuan berbeda terhadap tersangka, padahal prinsip kesetaraan di depan hukum harus dijaga," katanya.
Ia juga menyoroti rekam jejak Febrie yang pernah memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, posisi strategis yang pernah diemban itu berpotensi memunculkan kekhawatiran publik terhadap independensi penyidikan.
Bhatara menilai, sebagian penyidik yang kini menangani perkara tersebut sebelumnya pernah berada dalam lingkup koordinasi Febrie ketika masih menjabat sebagai Jampidsus.
"Kondisi ini perlu diantisipasi agar tidak muncul dugaan adanya pengaruh terhadap proses penyidikan," ujarnya.
Minta Pemeriksaan Tersangka Segera Dilakukan
Selain penahanan, Bhatara meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa Febrie sebagai tersangka. Ia menilai langkah itu penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menurutnya, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara.
Ia menambahkan, penyidik juga perlu mengantisipasi kemungkinan adanya upaya hukum dari pihak tersangka, termasuk jika mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
"Persiapan menghadapi potensi praperadilan juga menjadi bagian penting agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," ucapnya.
Komjak Diminta Awasi Penanganan Perkara
Dalam kesempatan itu, Bhatara turut meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap penanganan perkara yang melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Menurutnya, pengawasan eksternal diperlukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung keterlibatan personel TNI yang sempat muncul saat proses penggeledahan oleh penyidik Polri beberapa waktu lalu.
Bhatara menilai pelibatan unsur militer dalam pengamanan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum perlu dievaluasi karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip independensi aparat penegak hukum.
"Keterlibatan TNI dalam menjaga Kejaksaan, khususnya kediaman Febrie Adriansyah dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang TNI," tegasnya.
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni