RADARTUBAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga kini belum menerima permohonan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Meski belum ada permintaan resmi, lembaga antirasuah memastikan tetap memantau perkembangan penyidikan perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mekanisme supervisi baru dapat dilakukan apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum yang menangani perkara, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Sampai saat ini belum ada (permintaan dari Kejagung). Nanti kami cek perkembangannya seperti apa, dan teman-teman juga mengikuti perkembangan yang terus disampaikan Kejaksaan Agung terkait proses penyidikan perkara ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat, Terkait Jabatan Kepsek hingga Seragam SD
Kewenangan supervisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020.
Melalui fungsi itu, KPK dapat melakukan pengawasan, penelitian, maupun telaah terhadap penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan.
KPK Tetap Pantau Perkembangan Penyidikan
Budi menegaskan, meski belum menjalankan fungsi supervisi, KPK tetap mengikuti perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat sehingga setiap perkembangan penyidikan akan terus dipantau.
"Karena perkara ini masih berada pada tahap awal penyidikan, tentu kami akan terus mengikuti perkembangannya. Nanti setiap ada perkembangan akan kami pantau," katanya.
Kejagung Siapkan Tim Penyidik Khusus
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan telah menyiapkan langkah untuk menjaga independensi penyidikan. Salah satunya dengan membentuk tim penyidik khusus yang akan menangani perkara Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, tim tersebut akan mengkaji seluruh materi penyidikan yang telah diserahkan, mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, hingga konstruksi dugaan tindak pidana.
"Penyidik khusus akan mempelajari seluruh duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan, barang bukti yang ada, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada yang bersangkutan," jelas Anang.
Menurutnya, pembentukan tim tersebut juga bertujuan menghindari potensi konflik kepentingan selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: Viral Foto di Makkah, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tak Pernah Berangkat Umrah
Personel Dipilih untuk Hindari Konflik Kepentingan
Anang menambahkan, susunan tim penyidik nantinya akan ditentukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.
Personel yang ditunjuk dipastikan berasal dari jaksa yang tidak memiliki hubungan maupun keterkaitan dengan Febrie Adriansyah sehingga independensi penyidikan tetap terjaga.
"Plt Jampidsus akan menunjuk personel tertentu yang dipastikan tidak memiliki konflik kepentingan dengan yang bersangkutan. Langkah ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan objektif dan profesional," pungkasnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni