Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Begini Respons Istana

Ika Nur Jannah • Kamis, 16 Juli 2026 | 08:17 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Dok. Bakom RI)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Dok. Bakom RI)

RADARTUBAN- Polemik mengenai penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat tanggapan dari pemerintah. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.

Desakan tersebut muncul setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan, mari kita menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan," kata Prasetyo di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Baca Juga: KPK Belum Terima Permohonan Supervisi Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus

Menurut Prasetyo, pemerintah tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintah agar menjauhi praktik korupsi dan terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

"Presiden selalu mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemerintahan untuk terus berbenah dan menghilangkan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum. Semangatnya adalah memperkuat pemberantasan korupsi," ujarnya.

Muncul Desakan Agar KPK Ambil Alih Perkara

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan tersebut sebaiknya tidak dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Mereka mengusulkan agar proses penyidikan dialihkan kepada KPK guna menghindari potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi penegakan hukum.

Salah satu desakan datang dari Serikat Mahasiswa (SEMA) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).

Ketua Umum SEMA UGM, Mesa, menilai KPK perlu menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang diberi mandat khusus untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kejagung Didesak Tahan Febrie Adriansyah, Penundaan Dinilai Berpotensi Ganggu Kepercayaan Publik

Menurutnya, KPK tidak cukup hanya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap perkara yang ditangani aparat penegak hukum lainnya.

"Kalau KPK merasa memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi, buktikan kepada publik. Jangan hanya menjalankan fungsi supervisi dan koordinasi. KPK juga harus ikut terlibat," ujar Mesa.

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi SEMA UGM, Putra. Ia berpendapat KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih perkara tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Karena itu, pihaknya meminta lembaga antirasuah menggunakan kewenangan tersebut untuk menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

"Tuntutan kami jelas, perkara ini sebaiknya dilimpahkan kepada KPK karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi," tegas Putra.

Meski desakan terus bermunculan, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai pengalihan penanganan perkara tersebut ke KPK. Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung setelah pelimpahan dari Kortas Tipidkor Polri. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah SEMA UGM KPK mensesneg Kejagung