RADARTUBAN – Nama Kuntadi mencuat sebagai kandidat kuat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Kejaksaan Agung mengusulkan pergantian pejabat di posisi tersebut.
Jaksa senior yang kini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung itu disebut telah diajukan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Usulan tersebut tertuang dalam surat Jaksa Agung ST Burhanuddin bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang berisi rotasi sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Posisi Jampidsus menjadi kosong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri menyusul proses hukum yang tengah dihadapinya terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Profil Harta Plt Jampidsus Rudi Margono: Kekayaan Rp7,2 Miliar, Kendaraan Cuma Satu Motor Honda
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa nama Kuntadi masuk dalam usulan yang telah dikirim Jaksa Agung kepada Presiden.
"Ya, kalau berdasarkan suratnya, benar. Kuntadi diusulkan menjadi Jampidsus," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Ia menjelaskan surat tersebut diterima Presiden pada Selasa (14/7). Menurutnya, pengajuan nama pengganti dilakukan agar jabatan Jampidsus tidak terlalu lama mengalami kekosongan.
Berpengalaman Tangani Perkara Korupsi
Kuntadi bukan nama baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Jaksa kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu dikenal memiliki pengalaman panjang, terutama dalam penanganan tindak pidana khusus.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tersebut saat ini dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, jabatan yang diembannya sejak November 2025.
Pengangkatannya sebagai Kepala BPA dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam posisi tersebut, Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa purnatugas.
Pernah Pimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus
Karier Kuntadi di Korps Adhyaksa terbilang lengkap. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen hingga dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2018.
Setahun kemudian, ia dipromosikan menjadi Asisten Umum Jaksa Agung, sebelum kembali mendapatkan tugas di bidang penanganan perkara korupsi.
Pada 2022, Kuntadi dipercaya menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selama menduduki posisi tersebut, ia memimpin penyidikan berbagai perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik.
Pengalamannya di bidang penindakan kemudian berlanjut saat dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada 2024.
Tak lama berselang, Kuntadi dipindahkan untuk memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum akhirnya dilantik sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada November 2025.
Diusulkan Isi Posisi Strategis
Dengan rekam jejak yang panjang di bidang intelijen, penyidikan, hingga penanganan aset negara, Kuntadi dinilai memiliki pengalaman yang memadai untuk mengisi kursi Jampidsus.
Kini, keputusan akhir mengenai penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas usulan yang telah disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni