RADARTUBAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah khusus dalam menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sebanyak sembilan jaksa senior ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, dengan sejumlah anggota tim merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tim khusus dilakukan sebagai upaya menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan. Seluruh personel dipilih langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim tersebut akan menangani tiga perkara yang sebelumnya disidik oleh Polri, yakni dugaan korupsi terkait PT Asabri, PLN Batu Bara, serta perkara utang piutang anak usaha PT Krakatau Steel.
"Kami membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar penyidik yang ditunjuk merupakan alumni KPK," ujar Anang, Rabu (15/7).
Anang menjelaskan, tim khusus dibentuk karena perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang kini telah berstatus tersangka.
Karena itu, Kejagung memutuskan tidak melibatkan penyidik dari lingkungan Jampidsus yang sebelumnya memiliki hubungan kerja langsung dengan Febrie Adriansyah.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyidikan.
Meski demikian, tim khusus tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri yang lebih dahulu menangani perkara tersebut agar proses pelimpahan dan pendalaman kasus berjalan optimal.
"Dalam pelaksanaannya nanti kami tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik awal dari Polri sehingga proses penyidikan bisa saling melengkapi," jelas Anang.
Berikut sembilan jaksa senior yang dipercaya menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah:
- Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
- Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
- Chatarina Muliana Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
- Riyono, mantan penyidik KPK yang kini menjabat Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
- Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
- Irene Putri, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Rinaldi Umar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
- Zet Tadong Allo, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
- Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah bukan satu-satunya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Selama proses penyidikan, aparat telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari belasan titik yang diperiksa, penyidik menyita berbagai barang bukti yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Dengan dibentuknya tim khusus beranggotakan jaksa senior lintas bidang, Kejaksaan Agung berharap penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, independen, serta terbuka sehingga mampu menjawab perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut. (*)