Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sidang Kasus PT Java Fortis: Saksi Bantah Ada Perantara Pembebasan Lahan Rp 47 Miliar di Jombang

Yudha Satria Aditama • Jumat, 17 Juli 2026 | 06:03 WIB
Sidang gugatan PT Java Fortis vs Nany Widjaja di PN Surabaya ungkap fakta baru. Saksi tegaskan pembebasan lahan di Jombang tak melibatkan perantara. (Jawa Pos)
Sidang gugatan PT Java Fortis vs Nany Widjaja di PN Surabaya ungkap fakta baru. Saksi tegaskan pembebasan lahan di Jombang tak melibatkan perantara. (Jawa Pos)

RADARTUBAN – Fakta baru terungkap dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Catatan internal perusahaan mengenai pembayaran senilai Rp 47 miliar kepada perantara dalam proyek industrial estate di Jombang, diduga fiktif dan bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan.

Dalam sidang tersebut, seorang warga Jombang bernama Paeno memberikan kesaksian yang mengejutkan. Dia menegaskan bahwa proses pembebasan lahan untuk proyek kawasan industri tersebut sama sekali tidak melibatkan pihak ketiga atau perantara.

Baca Juga: Azalea Lanika Wijaya, Juara 1 Lomba Literasi Numerasi Jawa Pos Radar Tuban Jenjang Kelas V: Sempat Gagal di Tahun Sebelumnya

Paeno mengaku terlibat langsung membantu warga menjual lahan mereka ke PT Java Fortis. Ia bahkan menghadiri sebagian besar proses penandatanganan transaksi di hadapan notaris.

"Saksi menerangkan bahwa sama sekali tidak ada perantara. Ia hanya berhubungan dengan pihak penjual dan pihak pembeli dalam proses pembebasan tanah," ujar kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, seusai persidangan, Rabu (15/7).

Mematahkan Argumen Tergugat

Menurut Sajogo, kesaksian Paeno ini otomatis mematahkan dalil yang selama ini disampaikan oleh pihak tergugat. Pasalnya, dalam arsip perseroan, muncul catatan pengeluaran sebesar Rp 33 miliar dan Rp 14 miliar yang diklaim sebagai komisi untuk perantara lahan.

Sajogo menilai, keterangan saksi kunci ini semakin memperkuat indikasi adanya penyelewengan dana.

"Kesaksian saksi memperkuat dugaan bahwa pembayaran itu patut diduga tidak memiliki dasar yang sah dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan direksi saat itu," tegasnya.

Pembelaan Pihak Mantan Direktur

Di sisi lain, kubu Nany Widjaja langsung pasang badan. Kuasa hukum Nany, Richard Handiwiyanto, mengklaim kliennya memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah terkait penggunaan uang yang dipermasalahkan, merujuk pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2017.

Richard juga membeberkan prestasi kliennya yang berhasil membawa PT Java Fortis meraup keuntungan sebesar Rp 55 miliar selama menjabat sebagai direktur.

“Pembelian lahan di Jombang sudah mendapat izin lokasi dari Bupati. Jadi pembelian lahan itu tidak asal beli,” sanggah Richard.

Sebagai informasi, perseteruan hukum ini bermula saat PT Java Fortis Corporindo menggugat Nany Widjaja. Mantan direktur tersebut dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar untuk proyek pembangunan kawasan industrial estate di Jombang. (gas)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
PT Java Fortis pengadilan negeri surabaya