Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Berkaca pada Dugaan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Imparsial Desak Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa

Cicik Nur Latifah • Jumat, 17 Juli 2026 | 08:14 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADARTUBAN – Imparsial mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh TNI.

Hal tersebut dinilai penting, terutama setelah muncul dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, pelaksanaan Perpres tersebut menimbulkan persoalan serius setelah prajurit TNI memberikan pengamanan terhadap Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Profil Kuntadi, Jaksa Senior yang Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

"Menurut Ardi, pengamanan rumah mantan Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 berpotensi mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system).di Indonesia," katanya kepada wartawan, Kamis (16/7).

Menurut Ardi, sejak awal penerbitan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menempatkan TNI dalam posisi yang tidak proporsional terkait fungsi pengamanan terhadap jaksa. 

Dia menilai, pelibatan TNI dalam membantu tugas institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025. 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.

Dia menegaskan bahwa fungsi pengamanan terhadap jaksa pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab Kepolisian.

"Pengamanan yang dilakukan oleh TNI tidak dapat menggantikan maupun mengambil alih kewenangan yang menjadi tugas dan fungsi Kepolisian. Peran TNI hanya sebatas sebagai bentuk tugas perbantuan," ucapnya.

Imparsial menilai keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan jaksa berpotensi memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, terutama jika digunakan untuk melindungi aparat yang diduga terlibat tindak pidana.

Ardi menyebut, situasi tersebut dapat berpotensi mengarah pada tindakan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.

Selain itu, Imparsial menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI. Dalam penjelasan Pasal 47 UU Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di lingkungan Kejaksaan Agung hanya diperuntukkan bagi jabatan yang berkaitan dengan Jaksa Agung Muda.Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Atas dasar itu, Imparsial mendesak Presiden mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025, meminta Panglima TNI menarik seluruh personel yang menjalankan tugas pengamanan terhadap jaksa, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam ranah sipil.

"Presiden perlu mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas polemik yang muncul saat ini serta untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," pungkas Ardi. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
jampidsus Jaksa Agung TNI prabowo subianto