RADARTUBAN– Proses pelimpahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memasuki babak baru.
Tersangka Don Ritto (DR) resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7), bersama tumpukan barang bukti yang diangkut menggunakan koper, kontainer plastik, hingga sebuah brankas.
Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, ia langsung digiring menuju ruang pemeriksaan sesaat setelah turun dari kendaraan tahanan.
Tak hanya membawa tersangka, rombongan penyidik juga mengangkut berbagai barang bukti hasil penyidikan. Sejumlah koper dan kotak kontainer plastik terlihat diturunkan dari kendaraan kepolisian.
Baca Juga: Profil Kuntadi, Jaksa Senior yang Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Di antaranya berisi logam mulia, uang tunai, dokumen, hingga sebuah brankas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Bagian dari Pelimpahan Tiga Perkara Besar
Pelimpahan Don Ritto merupakan bagian dari penyerahan tiga perkara dugaan korupsi dari Polri kepada Kejaksaan Agung yang dilakukan secara bertahap.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam perkara tersebut, Don Ritto dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Polri Sebut Bentuk Sinergi dengan Kejagung
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam penyelesaian kasus.
Menurut Totok, sejak awal Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat agar penanganan tiga perkara tersebut dilanjutkan oleh penyidik Kejagung.
"Yang pertama, kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan oleh Polri terhadap tiga perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," ujar Totok.
Barang Bukti Bernilai Fantastis
Pelimpahan itu juga mencakup seluruh barang bukti yang sebelumnya disita penyidik selama proses penggeledahan di sejumlah lokasi.
Barang bukti tersebut terdiri atas dokumen fisik dan elektronik, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, logam mulia berupa emas batangan, serta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Hingga berita ini ditulis, baik Polri maupun Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tahapan penyidikan berikutnya maupun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Don Ritto setelah resmi dilimpahkan ke Korps Adhyaksa. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni