Belum Ditahan, Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Tersangka Kasus TPPU dan Asabri

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:01 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADARTUBAN – Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki fase baru.

Setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melayangkan surat panggilan kepada Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemanggilan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses pelimpahan barang bukti dan administrasi penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung.

Baca Juga: Ahok Kritik UU Perampasan Aset Tak Mendesak, Tegaskan UU Tipikor dan TPPU Sudah Cukup Rampas Harta Koruptor

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah menerima berbagai barang bukti yang sebelumnya disita selama proses penyidikan.

"Memang benar hari ini dilakukan penyerahan dokumen, baik dokumen barang bukti cetak maupun elektronik, juga emas dan uang, baik rupiah maupun mata uang asing," ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Selain barang bukti, Polri juga menyerahkan dokumen administrasi penyidikan, termasuk surat perintah penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah serta Don Ritto.

"Juga tersangka Saudara DR, serta administrasi penetapan sprindik dan penetapan tersangka terhadap FA," jelasnya.

Febrie Dipanggil sebagai Tersangka

Seiring pelimpahan perkara tersebut, penyidik Kejagung langsung menerbitkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah.

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai tersangka.

"Di saat yang bersamaan, penyidik Kejaksaan Agung juga telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Meski telah berstatus tersangka, Febrie hingga kini belum ditahan. Anang menegaskan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara.

"Kan baru dipanggil sekarang. Nanti itu menjadi kewenangan penyidik," ujarnya.

Status Tersangka Dipastikan Tetap Berlaku

Anang juga meluruskan bahwa penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung tidak menghapus status hukum yang telah ditetapkan penyidik Polri.

Sprindik Nomor 43, 44, dan 45 diterbitkan untuk menangani tiga klaster perkara, yakni dugaan korupsi proyek PLN Batubara, PT Asabri, serta perkara utang piutang anak usaha PT Krakatau Steel.

Baca Juga: Kejagung Buka Suara soal Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

Namun, khusus untuk Febrie Adriansyah, penyidikan difokuskan pada perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri.

"Berdasarkan Sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait TPPU dan Asabri," terang Anang.

Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya juga menyerahkan tersangka Don Ritto ke Kejagung.

Don Ritto tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 14.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, ia langsung menjalani proses administrasi dan pemeriksaan.

Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan seluruh barang bukti hasil penggeledahan, termasuk 74 kilogram emas batangan, uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang, dokumen penting, sejumlah koper berisi barang sitaan, kontainer plastik, hingga sebuah brankas.

Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah TPPU Kejagung Korupsi