Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Jawab 18 Pertanyaan dan Belum Ditahan Kejagung

Ika Nur Jannah • Dipublikasikan Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:37 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADARTUBAN – Langkah hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.

Untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7), terkait dugaan korupsi PT Asabri yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski diperiksa selama berjam-jam sejak pagi, penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut. Selama proses pemeriksaan, Febrie dimintai keterangan melalui 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan penyidik dan bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan berlangsung.

"Ada 18 pertanyaan yang sudah dijawab seluruhnya. Sampai pemeriksaan selesai, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap klien kami," ujar Hotman kepada wartawan.

Baca Juga: Profil Harta Plt Jampidsus Rudi Margono: Kekayaan Rp7,2 Miliar, Kendaraan Cuma Satu Motor Honda

Selain menjelaskan jalannya pemeriksaan, Hotman juga membantah tudingan bahwa Febrie menerima aliran dana lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak didukung fakta yang kuat.

Ia turut meluruskan sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara. Salah satunya mengenai Kafe de'Clan, yang disebut bukan dimiliki Febrie, melainkan berdiri di atas lahan sewa yang dikelola oleh tersangka lain, Don Ritto.

Penjelasan serupa disampaikan terkait rumah Febrie di kawasan Sentul. Hotman menyebut sejak 2022 bangunan tersebut telah berada dalam penguasaan Don Ritto sehingga seluruh aktivitas, termasuk renovasi maupun biaya operasional rumah, bukan lagi menjadi tanggung jawab Febrie.

Begitu pula dengan money changer yang ikut masuk dalam materi penyidikan. Menurut Hotman, kliennya tidak memiliki hubungan dengan pengelolaan maupun transaksi keuangan di tempat tersebut.

Tak hanya membantah tuduhan, Hotman juga mempertanyakan konstruksi perkara yang digunakan penyidik. Ia menilai, apabila Tan Kian diduga sebagai pihak yang memberikan suap, seharusnya proses hukum juga diarahkan kepada pihak tersebut.

"Kalau benar ada pemberi suap, mengapa yang diduga memberi belum ditetapkan sebagai tersangka? Kenapa justru langsung mengejar pihak yang disebut menerima? Itu yang kami pertanyakan," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung) Anang Supriatna menegaskan belum ditahannya Febrie bukan berarti penyidikan berhenti. Menurutnya, keputusan mengenai perlu atau tidaknya penahanan sepenuhnya berada di tangan tim penyidik.

"Yang bersangkutan baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk langkah selanjutnya, termasuk penahanan, menjadi kewenangan penyidik," ujar Anang.

Anang juga memastikan status hukum Febrie tetap berlaku meski Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor 43, 44, dan 45.

Ketiga sprindik tersebut digunakan untuk mengusut tiga kelompok perkara berbeda, yakni dugaan korupsi PLN Batubara, PT Asabri, serta perkara utang piutang anak usaha PT Krakatau Steel.

Namun, khusus terhadap Febrie Adriansyah, penyidik hanya memprosesnya dalam satu perkara, yakni dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus PT Asabri.

"Untuk Febrie Adriansyah, penyidik menangani satu perkara sesuai Sprindik dari Kortas Polri, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri," jelas Anang.

Dengan pemeriksaan perdana tersebut, proses hukum terhadap mantan Jampidsus kini memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Agung. Sementara itu, keputusan mengenai penahanan maupun agenda pemeriksaan lanjutan masih menunggu langkah tim penyidik. (*)

 
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah jampidsus Kejagung Korupsi