RADARTUBAN – Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, memberikan penjelasan terkait rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Handika, rumah tersebut bukan digunakan sebagai tempat tinggal maupun lokasi penyimpanan aset pribadi Febrie, melainkan difungsikan sebagai kantor cadangan (backup office) untuk operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan Islam dan dakwah.
Keterangan itu disampaikan Handika usai mendampingi Don Ritto dalam proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7).
Handika menjelaskan, penggunaan rumah tersebut bermula pada awal 2023 setelah Don Ritto meminta izin kepada Febrie Adriansyah selaku pemilik bangunan.
Baca Juga: Profil Kuntadi, Jaksa Senior yang Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
"Pada awal 2023, klien kami meminta izin kepada pemilik rumah di Sentul agar bangunan tersebut dapat digunakan sebagai kantor cadangan untuk menunjang operasional yayasan," ujarnya.
Ia menyebut yayasan tersebut bergerak di bidang pendidikan Islam dan dakwah dengan membina sekitar 700 santri yang berasal dari kawasan Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang kini menempuh pendidikan di sejumlah pondok pesantren di Provinsi Banten.
Selain digunakan sebagai kantor operasional, Handika mengungkapkan bahwa pada 2024 Don Ritto kembali meminta persetujuan kepada Febrie untuk membangun sebuah brankas di dalam rumah tersebut.
Menurutnya, brankas itu dipakai untuk menyimpan berbagai barang berharga yang berkaitan dengan aktivitas yayasan.
Namun, Handika belum bersedia menjelaskan apakah isi brankas tersebut berkaitan dengan barang bukti yang disita penyidik, yakni 74 kilogram emas, uang tunai 12 juta Dolar Singapura, dan 4 juta Dolar Amerika Serikat.
Ia hanya memastikan seluruh aset yang ditemukan penyidik bukan milik Febrie Adriansyah.
"Pada waktunya akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik. Yang jelas, aset tersebut tidak berkaitan dengan Pak Febrie," katanya.
Handika menegaskan seluruh barang yang berada di lokasi itu berada dalam penguasaan Don Ritto. Ia juga mengklaim aset tersebut diperoleh secara sah, meski belum bersedia mengungkap asal-usul maupun pihak yang menyerahkannya.
"Penguasaan aset itu ada pada klien kami. Artinya, seluruhnya bukan milik Pak Febrie," tegasnya.
Lebih lanjut, Handika menyatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, Febrie Adriansyah sudah tidak lagi menghuni rumah tersebut selama lebih dari satu dekade. Karena itu, sejak mendapatkan izin pada awal 2023, Don Ritto memanfaatkan bangunan tersebut untuk menunjang kegiatan yayasan.
Ia juga menyebut seluruh biaya operasional rumah, mulai dari pembayaran listrik, air, pemeliharaan bangunan hingga gaji pegawai, ditanggung sepenuhnya oleh Don Ritto.
Menurut Handika, bukti pembayaran biaya operasional tersebut telah disita penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat fakta mengenai penggunaan rumah tersebut oleh Don Ritto beserta yayasan yang dikelolanya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni