RADARTUBAN - Kondisi keuangan PT Pos Indonesia (Persero) menjadi sorotan setelah lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat nasional jangka panjang perusahaan menjadi 'C(idn)' dari sebelumnya 'A(idn)'.
Penurunan tajam ini dipicu belum dipenuhinya kewajiban pembayaran cicilan imbalan (ijarah return) sukuk yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026.
Langkah Fitch tersebut menjadi sinyal serius bagi pasar. Peringkat 'C(idn)' mencerminkan risiko gagal bayar yang sudah berada di ambang pintu atau near default, sehingga meningkatkan kekhawatiran terhadap kondisi likuiditas perusahaan pelat merah tersebut.
Baca Juga: Danantara Bongkar Dugaan Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia, Skandal Lama Akhirnya Mulai Diusut
Fitch: Risiko Gagal Bayar Sudah Sangat Dekat
Dalam penjelasannya, Fitch menyatakan Pos Indonesia saat ini masih berada dalam masa tenggang (grace period) selama 14 hari untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sukuk yang telah jatuh tempo.
"Peringkat 'C' menunjukkan bahwa risiko gagal bayar (default) sudah sangat dekat (near default)," jelas Fitch Ratings Indonesia dikutip dari kontan.co.id.
Fitch juga menegaskan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga masa tenggang berakhir, peringkat nasional jangka panjang Pos Indonesia berpotensi kembali diturunkan menjadi 'RD' (Restricted Default).
Sementara itu, peringkat sukuknya dapat merosot menjadi 'D', yang menandakan telah terjadi gagal bayar.
Status BUMN Tak Lagi Jadi Penopang Utama
Meski seluruh saham Pos Indonesia dimiliki pemerintah melalui PT Danantara Asset Management, Fitch masih mengategorikan perusahaan ini sebagai government-related entity (GRE).
Namun, lembaga pemeringkat itu menilai tekanan kondisi keuangan saat ini membuat potensi dukungan pemerintah tidak lagi menjadi faktor dominan dalam mempertahankan peringkat kredit perusahaan.
Di sisi lain, Fitch membuka peluang perbaikan peringkat apabila Pos Indonesia mampu melunasi kewajiban pembayaran sebelum masa tenggang berakhir.
Perkembangan ini menjadi ujian besar bagi Pos Indonesia. Selain menyangkut reputasi perusahaan di mata investor, penyelesaian kewajiban tersebut juga akan menentukan tingkat kepercayaan pasar terhadap kemampuan keuangan salah satu BUMN tertua di Indonesia. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni