Guru PPPK di Lubuklinggau Dilaporkan Polisi usai Pukul 6 Murid dengan Mistar, Tak Lagi Mengajar

Ika Nur Jannah • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 10:06 WIB
Ilustrasi Guru SD yang menghukum muridnya menggunakan mistar kayu. (pinterest.com)
Ilustrasi Guru SD yang menghukum muridnya menggunakan mistar kayu. (pinterest.com)

RADARTUBAN - Seorang Guru laki-laki Sekolah dasar (SDN) diketahui berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Berinisial RP di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dilaporkan polisi usai memukul siswanya yang tidak hafal perkalian.

RP diduga memukul enam murid kelas VI menggunakan mistar kayu pada Rabu (15/7), akibat kejadian tersebut salah seorang siswa dilaporkan mengalami luka memar pada bagian tangan dan kaki. 

Kepala SD Negeri 8 Lubuklinggau, Rusmani, mengatakan guru berinisial RP tidak lagi diperkenankan mengajar di kelas untuk sementara waktu. 

"Untuk sementara Pak RP kita istirahatkan dulu mengajar di kelas sampai menunggu keputusan," Ujarnya.

Baca Juga: Jeritan Guru PPPK Tuban 7 Bulan Tanpa Kerja: Terpaksa Cairkan Uang JHT Hanya Demi Tutup Utang

Wali murid korban, YF, mengungkapkan bahwa RP kini telah dicopot dari jabatannya sebagai wali kelas VI. 

Keputusan ini diambil pihak sekolah setelah puluhan orang tua siswa mendesak agar posisi RP digantikan oleh guru lainnya.

"Sekarang bapak (RP) kemarin sudah diganti, yang ngajar jadi bu Bune, sekarang jadi ganti guru," Tutur Wali murid korban.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dio Firmansyah menjelaskan bahwa seluruh murid sebenarnya sudah diminta menghafal perkalian sejak sepekan sebelum ujian. 

Namun saat tes berlangsung satu persatu, RP tersebut memukul siswa yang tidak hafal menggunakan mistar kayu hingga mengakibatkan luka lebam di bagian kaki dan tangan.

"Kemudian setelah dilakukan tes ujian perkalian, siswa yang tidak hafal dipukul dengan mistar kayu hingga alami luka lebah pada bagian kaki dan tangan," Jelasnya. 

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
SD Negeri 8 Lubuklinggau mistar kayu pppk sumatera selatan guru pppk