Istana Buka Suara soal Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Proses Hukum

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 11:10 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi

RADARTUBAN – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta publik, termasuk kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, untuk tidak mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum yang tengah dihadapi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila nama Presiden dibawa ke dalam polemik penanganan kasus tersebut.

"Kita kembalikan semuanya kepada proses hukum. Jangan pula mengaitkan persoalan ini dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

Prasetyo menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses penyidikan yang sedang berlangsung. Seluruh tahapan penegakan hukum, kata dia, diserahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Hotman Paris Mengaku Tak Dibayar Sepeser Pun untuk Jadi Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia juga meluruskan anggapan bahwa pemeriksaan terhadap seorang pejabat negara harus lebih dulu memperoleh persetujuan Presiden. Menurutnya, ketentuan semacam itu tidak dikenal dalam mekanisme hukum yang berlaku.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang ada. Saya rasa tidak ada ketentuan bahwa saat masih dalam proses pemeriksaan harus mendapatkan izin dari Presiden," ujarnya.

Hotman Paris Singgung Peran Presiden

Pernyataan Prasetyo merupakan respons atas komentar Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya menyinggung Presiden Prabowo saat mendampingi pemeriksaan Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Hotman menyatakan Presiden Prabowo tidak mengetahui proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menilai Febrie merupakan salah satu sosok yang mendapat kepercayaan Presiden, terutama karena memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Hotman, keberhasilan Satgas PKH mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp 430 triliun menjadi salah satu alasan Febrie mendapat apresiasi dari Presiden.

"Bayangkan, seseorang yang menjadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa sepengetahuan Presiden. Awalnya saya juga mengira Presiden mengetahui, tetapi ternyata tidak demikian," ujar Hotman.

Ia kemudian mempertanyakan langkah penyidik yang menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa lebih dahulu berkomunikasi dengan Presiden.

"Kalau berani bertanya, tanyakan kepada Kapolri mengapa tidak berbicara dengan Pak Prabowo terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan terhadap orang yang dianggap sebagai tangan kanan Presiden," kata Hotman.

Baca Juga: Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah, Sebut Tuduhan Suap Rp 50 Miliar Tak Sesuai Kronologi Kasus Asabri

Febrie Berstatus Tersangka

Seperti diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Saat ini, penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Febrie juga telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, namun hingga kini penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah mensesneg hotman paris proses hukum presiden prabowo subianto