RADARTUBAN – Kebijakan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen kembali menjadi sorotan. Ketentuan tersebut kini resmi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai memperpanjang masa tunggu jamaah haji reguler dan menciptakan ketimpangan akses berdasarkan kemampuan ekonomi.
Permohonan itu diajukan Hermawanto melalui perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026, yang menguji Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Keadilan
Dalam permohonannya, Hermawanto menilai aturan tersebut melahirkan perlakuan berbeda dalam pelayanan ibadah haji.
"Pengaturan alokasi kuota haji khusus dalam Pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menimbulkan ketimpangan akses bagi jamaah reguler sehingga berdampak pada bertambahnya masa tunggu keberangkatan haji reguler," kata Hermawanto dikutip dari mkri.id.
Baca Juga: Kembali Mangkir di Kasus Kuota Haji, KPK Tagih Bukti Alasan Bos Maktour
Menurutnya, kondisi itu tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kebebasan menjalankan ibadah, serta hak atas pelayanan publik yang adil dan nondiskriminatif sebagaimana dijamin konstitusi.
Perbedaan Biaya Jadi Sorotan
Hermawanto juga menyoroti fakta bahwa sebagian kuota haji nasional dialokasikan untuk jalur haji khusus yang dalam praktiknya hanya dapat diakses masyarakat berpenghasilan tinggi.
Dalam permohonan disebutkan, biaya penyelenggaraan haji khusus berkisar USD 8.000 hingga USD 12.000.
Sebagai perbandingan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 2025 mencapai sekitar Rp 93,4 juta, namun dengan skema nilai manfaat sehingga jamaah hanya membayar sekitar Rp 56 juta.
Putusan MK Berpotensi Berdampak Luas
Perkara ini bukan sekadar memperdebatkan besaran kuota, melainkan menyentuh isu mendasar mengenai pemerataan akses layanan haji di Indonesia.
Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, kebijakan pembagian kuota haji nasional berpotensi mengalami perubahan signifikan.
Sebaliknya, jika aturan tetap dipertahankan, perdebatan mengenai keseimbangan antara layanan haji reguler dan haji khusus diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama bagi jutaan calon jamaah yang masih menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni