RADARTUBAN - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan instrumen hukum.
Menurut dia, upaya itu harus ditopang pada fondasi etika dan moral yang kuat agar hasilnya lebih efektif.
Yusril menegaskan, penegakan hukum semata tidak akan menyelesaikan persoalan korupsi jika tidak menimbulkan perubahan kesadaran di tengah masyarakat.
Ia memandang akar masalah korupsi bukan pada ketiadaan aturan atau lembaga hukum, melainkan pada lemahnya etika dan moral.
"Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral," Ungkapnya.
Baca Juga: Yusril Bantah Perpres 111 Tahun 2025 Atur LGBTQ, Sebut Fokusnya Kebijakan Pertahanan Negara
Yusril membeberkan bahwa pengalaman panjangnya sebagai Menteri di bidang hukum yang kerap menyusun regulasi membuktikan bahwa penegak hukum saja belum memadai untuk memberantas korupsi.
Dia juga ikut membidangi pembentukan sejumlah lembaga seperti KPK dan Pengadilan Tipikor, tetapi korupsi tak kunjung diberantas, bahkan makin menjadi-jadi.
Oleh karena itu, iya berpandangan bahwa kesadaran moral masyarakat tidak bisa dicetak sekadar lewat konstitusi atau peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pondasi tersebut harus berakar kuat pada nilai-nilai etika yang bersumber langsung dari ajaran agama.
"Apapun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas pondasi etik yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini," Jelasnya.
Yusril menekankan pentingnya menanamkan pendidikan etika sejak dini. Hal ini bertujuan agar generasi mendatang mematuhi hukum atas dasar dorongan hati nurani, bukan sekedar takut pada sanksi pidana. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni