RADARTUBAN – Polemik ucapan Hotman Paris Hutapea terhadap wartawan berbuntut panjang. Setelah dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, kini giliran Organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) yang melaporkan pengacara tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Laporan itu didaftarkan pada Selasa (21/7) dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaporan dipicu pernyataan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7), yang dinilai merendahkan martabat wartawan.
Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menilai ucapan Hotman tidak dapat dipandang sebagai kritik, melainkan bentuk penghinaan yang disampaikan secara terbuka di hadapan publik.
Baca Juga: Hotman Paris Jawab Buka Suara Soal Ambil Amplop Pernikahan Anak, Singgung Hadiah Rp 800 Juta
Menurut Asep, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi jurnalis dan menciptakan kesan bahwa wartawan tidak memahami hukum maupun tidak memiliki kemampuan berpikir yang memadai.
"Tindakan menghina profesi wartawan di depan publik merupakan persoalan yang sangat serius," ujarnya.
Dalam laporannya, MIO Indonesia mengacu pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelapor menduga terdapat unsur penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, hingga pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni, mengatakan perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia menyebut pihak pelapor telah menjalani pemeriksaan awal.
"Perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hari ini kami sedang menjalani pemeriksaan dalam berita acara," kata Pitra.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Krisna Murti, mengingatkan bahwa seorang advokat tetap harus menjaga etika dan profesionalisme saat menjalankan tugas membela klien.
Ia juga menyinggung kebiasaan Hotman yang beberapa kali mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam polemik tersebut.
Menurutnya, nama kepala negara tidak seharusnya terus dibawa ke dalam persoalan hukum yang sedang berlangsung.
"Jangan sedikit-sedikit membawa nama Presiden atau lembaga lain. Itu juga tidak baik," ujarnya.
PWI Lebih Dulu Melapor
Sebelum MIO Indonesia membuat laporan, PWI Pusat lebih dulu melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan saat ini ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pelaporan dilakukan karena ucapan Hotman dianggap melecehkan profesi wartawan. Laporan itu mengacu pada Pasal 242 KUHP terkait dugaan penghinaan.
Baca Juga: Istana Buka Suara soal Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Proses Hukum
Meski telah menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman melalui media sosial, Edison menegaskan proses hukum tetap perlu berjalan.
"Kami menerima permintaan maaf tersebut dengan baik. Namun, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi," ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan pelaporan bukan untuk memusuhi Hotman Paris, melainkan sebagai pengingat agar seluruh pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik dan menghormati profesi jurnalis.
Hotman: Video yang Beredar Tidak Utuh
Di sisi lain, Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram @hotmanparisofficial atas ucapannya yang memicu keberatan dari kalangan wartawan.
Dalam klarifikasinya, Hotman meminta maaf atas kalimat "Lu punya otak nggak sih?" yang terlontar saat konferensi pers usai mendampingi pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ia beralasan video yang beredar di media sosial hanya menampilkan potongan akhir percakapan sehingga tidak menggambarkan keseluruhan konteks.
Menurut Hotman, sebelum kalimat tersebut terlontar, dirinya telah berulang kali menjelaskan bahwa ia tidak memiliki kapasitas menjawab pertanyaan mengenai dugaan agenda tertentu dalam penanganan perkara. Namun, karena pertanyaan serupa terus diajukan, emosinya terpancing hingga melontarkan ucapan yang kemudian menjadi sorotan publik.
Meski demikian, Hotman menegaskan tidak ingin memperpanjang polemik tersebut dan berharap hubungan baik dengan insan pers tetap terjaga. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni