Terbongkar! Modus Pinjam Bendera Diduga Lindungi Proyek Bermasalah, Bupati Lombok Barat Resmi Dijerat KPK

Tulus Widodo • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 09:52 WIB
Bupati Lombok Barat dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek. (Jawapos.com)
Bupati Lombok Barat dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek. (Jawapos.com)

RADARTUBAN - Kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pengaturan proyek dengan modus "pinjam bendera" perusahaan, sebuah cara yang diduga digunakan untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya menguasai pekerjaan pemerintah.

Perkara ini menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD), serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani (AG).

Dugaan Konflik Kepentingan Disamarkan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, kasus bermula ketika LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah paket proyek di Dinas PUPRPKP pada Tahun Anggaran 2025–2026.

Dalam penyidikan, KPK menduga Sudirman mengendalikan seluruh pekerjaan melalui CV Dyas Karya Konstruksi (DKK). 

Baca Juga: Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Senior Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Eks Penyidik KPK

Namun agar perusahaan tersebut tidak tercatat sebagai pemenang tender, digunakan skema "pinjam bendera" dengan memanfaatkan nama sejumlah perusahaan lain.

"SUD kemudian meminjam bendera kepada sejumlah penyedia sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek," kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7) dikutip dari katada.co.id.

Diduga Pemenang Proyek Sudah Diarahkan

Menurut KPK, penggunaan perusahaan lain sebagai "bendera" diduga bertujuan mengaburkan dugaan konflik kepentingan sehingga penguasaan proyek tidak mudah terlacak melalui dokumen administrasi pengadaan.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pengaturan proyek sejak tahap awal. 

Sudirman disebut mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nama perusahaan yang akan dimenangkan kepada Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan tidak berjalan sepenuhnya kompetitif. 

Jika dugaan KPK terbukti di persidangan, skema ini menunjukkan bagaimana manipulasi administrasi dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan pihak yang sesungguhnya mengendalikan proyek pemerintah.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. 

Di balik dokumen yang tampak sah, dugaan permainan melalui perusahaan "pinjaman" justru dapat menjadi celah untuk menghindari sorotan publik maupun pengawasan internal. 

Seluruh dugaan tersebut kini masih dalam proses pembuktian oleh KPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
pinjam bendera korupsi proyek Bupati Lombok Barat KPK pengadaan barang dan jasa