Biaya Broker Pengadaan Tanah Jombang Membengkak Rp 47 Miliar, Padahal Harga Tanah Rp 30 Miliar

Yudha Satria Aditama • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 15:42 WIB
Fakta sidang PN Surabaya: Laporan AUP dan opini WDP audit perkuat dugaan fraud transaksi tanah kawasan industri Jombang oleh mantan direktur. (Jawa Pos)
Fakta sidang PN Surabaya: Laporan AUP dan opini WDP audit perkuat dugaan fraud transaksi tanah kawasan industri Jombang oleh mantan direktur. (Jawa Pos)

RADARTUBAN – Kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan tanah kawasan industri di Jombang oleh PT Java Fortis Corporindo kian terang.

Dalam sidang gugatan terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ahli akuntansi keuangan dari Universitas Airlangga, Prof. Zaenal Fanani, menilai transaksi biaya jasa perantara yang melebihi harga tanah merupakan indikasi kuat adanya kecurangan (fraud).

Fakta persidangan mengungkap, nilai pengadaan tanah kawasan industri tersebut sebenarnya sekitar Rp 30 miliar. Namun, biaya jasa perantara (broker) yang dilaporkan justru membengkak hingga Rp 47 miliar.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, MPM Honda Jatim Jalin Silaturahmi dengan Jawa Pos Radar Tuban

Zaenal menjelaskan, standar akuntansi mewajibkan setiap transaksi didukung dokumen lengkap dan kewajaran nilai. Umumnya, jasa perantara tanah hanya berkisar 1–2 persen, atau maksimal 2,5–5 persen untuk biaya administrasi.

"Problemnya bukan hanya soal pencatatan, tetapi juga besarannya. Jika lebih dari 5 persen, itu sudah tidak masuk akal," tegas Zaenal di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, Zaenal menyoroti pemunculan dokumen susulan setelah proses audit selesai, yang mana isinya tidak cocok dengan dokumen permintaan auditor saat Agreed-Upon Procedures (AUP).

Menurutnya, fenomena ini memperkuat indikasi fraud. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari auditor pun makin menegaskan adanya ketidakberesan dokumen keuangan perusahaan.

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm menegaskan, kesaksian ahli kian memperkuat gugatan kliennya.

Sajogo membeberkan, sebagian dana pengadaan tanah justru mengalir ke rekening pihak afiliasi Nany yang tak ada kaitannya dengan transaksi. Ironisnya, bukti pembayaran jasa perantara Rp 47 miliar tersebut tidak pernah bisa ditunjukkan.

"Bukti perantara kedua memang tidak ada datanya. Itu diakui sendiri oleh Nany dalam laporan AUP," jelas Sajogo.

Sajogo menambahkan, pihaknya telah menggelar RUPS tahunan sejak 2018 hingga 2025 serta RUPS Luar Biasa untuk memberi kesempatan pertanggungjawaban. Namun, Nany selalu mangkir dan menolak menyerahkan laporan.

Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, beralih alasan bahwa setelah AUP 2021 selesai, ditemukan bukti-bukti baru sehingga perlu dilakukan AUP ulang.

Menanggapi klaim tersebut, Sajogo mempertanyakan keabsahan bukti susulan yang tiba-tiba muncul di pengadilan. Menurutnya, keberadaan bukti baru tak menghapuskan indikasi fraud dari hasil AUP 2021 yang memotret jejak transaksi kurun 2012–2018.

"Kenapa tidak dimunculkan saat RUPS? Keabsahan bukti baru tersebut harus diuji dan disahkan terlebih dahulu oleh pengadilan," pungkas Sajogo. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
jawa pos pengadilan negeri universitas airlangga surabaya