MK Bikin Geger! Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Kini Wajib Lindungi Hak Pelanggan

Tulus Widodo • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 15:51 WIB
MK menegaskan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota internet pelanggan. (Dok. Telkomsel)
MK menegaskan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota internet pelanggan. (Dok. Telkomsel)

RADARTUBAN - Kabar besar datang bagi jutaan pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait masa aktif kuota internet. 

Putusan ini menjadi angin segar bagi pelanggan yang selama bertahun-tahun kehilangan sisa kuota karena masa aktif berakhir.

Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah driver online, pedagang daring, hingga dosen yang menilai praktik hangusnya kuota merugikan masyarakat. 

MK pun sepakat bahwa negara harus memberikan perlindungan lebih terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi.

Baca Juga: Tips Hemat Kuota Ala Anak Kos, Solusi Irit Internet di Tengah Kebutuhan Digital

Operator Tak Bisa Lagi Seenaknya

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) pada Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Artinya, pemerintah harus menyusun formula tarif yang sekaligus mewajibkan operator menghadirkan opsi layanan agar kuota yang telah dibeli pelanggan tidak otomatis hangus hanya karena masa aktif berakhir.

Hak Milik Konsumen Harus Dilindungi

Majelis Hakim MK menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak milik warga negara yang dijamin konstitusi. 

Menurut MK, kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan bagian dari hak ekonomi yang tidak boleh hilang secara sewenang-wenang.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta dikutip dari mkri.id.

MK juga menekankan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin setiap orang memiliki hak atas kepemilikan pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Putusan ini dipandang sebagai titik balik perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. 

Meski belum otomatis menghapus sistem kuota hangus, pemerintah kini memiliki kewajiban menyusun aturan turunan yang memastikan pelanggan memperoleh pilihan layanan yang menjaga sisa kuota tetap aktif. 

Bagi jutaan pengguna internet, ini bukan sekadar soal paket data, tetapi soal kepastian hukum atas hak yang telah mereka bayar. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
kuota internet Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mk operator