Kuntadi Resmi Pimpin Jampidsus, Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tetap Berjalan

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:09 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik sejumlah pejabat di Gedung Utama Kejagung, termasuk di antaranya Jampidsus Kuntadi pada Jumat. (Dok. Kejagung)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik sejumlah pejabat di Gedung Utama Kejagung, termasuk di antaranya Jampidsus Kuntadi pada Jumat. (Dok. Kejagung)

RADARTUBAN- Tongkat estafet kepemimpinan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi berganti.

Kuntadi kini dipercaya memimpin korps tindak pidana khusus Kejaksaan Agung setelah dilantik langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).

Penunjukan tersebut dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengakhiri jabatannya di tengah proses hukum dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang menjeratnya.

Usai dilantik, Kuntadi mengungkapkan arahan pertama yang diterimanya dari Jaksa Agung. Ia diminta memberi perhatian khusus terhadap perkara-perkara yang menjadi sorotan publik sekaligus mempercepat penyelesaiannya.

"Arahan pimpinan jelas, perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat harus menjadi prioritas untuk segera dituntaskan," ujar Kuntadi.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Memanas, Gerbang Kejagung Disegel Saat Tuntut Penahanan Febrie Adriansyah

Sebagai langkah awal, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung itu akan melakukan penelaahan terhadap seluruh perkara yang sedang ditangani Jampidsus.

Evaluasi tersebut mencakup perkara besar yang selama ini menyita perhatian publik agar proses penanganannya berjalan lebih efektif.

Selain fokus pada penyelesaian perkara, Kuntadi juga mendapat mandat memperkuat koordinasi di internal Kejaksaan maupun dengan lembaga penegak hukum lainnya. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan seluruh tugas akan dijalankan dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, objektivitas, serta keterbukaan dalam setiap proses penegakan hukum.

Sementara itu, terkait penyidikan yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kuntadi memastikan penanganannya tidak berada di bawah kendali langsung Jampidsus.

Proses tersebut tetap dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono melalui Tim 9 yang telah dibentuk sebelumnya.

Meski demikian, Jampidsus tetap memberikan dukungan administratif dan teknis agar proses penyidikan berjalan sesuai kebutuhan tim.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7). Sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan dua hari sebelumnya dengan alasan sedang menjalani perawatan akibat sakit.

Jamwas Rudi Margono mengingatkan bahwa penyidik memiliki kewenangan mengambil langkah hukum apabila seseorang yang telah dipanggil secara sah kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski membuka peluang penggunaan upaya paksa, Kejaksaan Agung berharap Febrie bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga proses penyidikan dapat berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Rudi menegaskan pergantian pucuk pimpinan Jampidsus tidak memengaruhi jalannya proses hukum. Penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan pejabat Kejaksaan Agung itu dipastikan tetap berlanjut hingga seluruh rangkaian pemeriksaan selesai sesuai ketentuan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah Kuntadi jampidsus Korupsi