Massa Lempar Tikus ke Gerbang Kejagung, Desak Penuntasan Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:04 WIB
Massa aksi di Kejagung pada Jumat (24/7) melakukan aksi lempar tikus ke Gedung Kejagung. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
Massa aksi di Kejagung pada Jumat (24/7) melakukan aksi lempar tikus ke Gedung Kejagung. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

RADARTUBAN – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (24/7).

Dalam demonstrasi tersebut, peserta aksi melemparkan beberapa ekor tikus ke arah gerbang kantor sebagai simbol kritik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.05 WIB itu diwarnai orasi yang mendesak Kejagung segera menuntaskan proses hukum terhadap Febrie. Dari atas mobil komando, orator mengajak massa melemparkan tikus sebagai simbol agar aparat penegak hukum membersihkan institusi dari praktik korupsi.

Sejumlah peserta aksi kemudian mendekati gerbang utama Kejagung dan melemparkan tikus-tikus berukuran kecil melalui celah pagar yang tertutup.

Massa menyebut aksi simbolik tersebut sebagai bentuk desakan agar Kejagung bertindak tegas terhadap pihak yang diduga terlibat korupsi.

Baca Juga: Kehadiran Mobil Tahanan di Kejagung Jadi Sorotan Saat Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan

Dalam orasinya, massa menilai penanganan perkara Febrie berjalan lambat meski penyidik disebut telah mengamankan berbagai barang bukti. 

Mereka menyoroti penyitaan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam proses penggeledahan.

Berdasarkan temuan tersebut, demonstran mendesak Kejagung segera menetapkan Febrie sebagai tersangka dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum.

Hingga aksi berlangsung, massa terus menyampaikan tuntutan melalui orasi dan membentangkan spanduk yang berisi desakan agar kasus tersebut dituntaskan secara transparan.

Sementara itu, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU pada Jumat (24/7). Namun, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, mantan Jampidsus tersebut belum terlihat memenuhi panggilan penyidik.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penyidik dapat menempuh upaya paksa apabila Febrie kembali mangkir dari pemeriksaan. Sebelumnya, Febrie juga tidak menghadiri panggilan pada Rabu (22/7) dengan alasan sedang sakit.

Rudi memastikan proses hukum terhadap Febrie tetap berlanjut. Ia juga menegaskan status Febrie sebagai saksi didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, sehingga pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah tikus demonstrasi Kejagung Korupsi