Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Tetap di Bawah Tim 9

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:31 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi usai dilantik Jaksa Agung. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi usai dilantik Jaksa Agung. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARTUBAN – Pelantikan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak mengubah mekanisme penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan penyidikan kasus tersebut tetap menjadi tanggung jawab Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Burhanuddin menegaskan pergantian pimpinan di Jampidsus tidak boleh menghambat proses penegakan hukum, khususnya dalam penyelesaian perkara-perkara korupsi yang tengah berjalan.

Ia meminta Kuntadi segera melakukan konsolidasi di internal jajarannya untuk memperkuat kembali soliditas organisasi.

Menurut Burhanuddin, seluruh penanganan perkara korupsi harus tetap mengedepankan prinsip independensi, objektivitas, transparansi, serta bebas dari intervensi maupun perlakuan tebang pilih.

Baca Juga: Kuntadi Resmi Pimpin Jampidsus, Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tetap Berjalan

Secara khusus, Jaksa Agung menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang telah dilimpahkan Polri ke Kejagung, termasuk kasus Febrie Adriansyah, tetap ditangani Tim 9 dengan Rudi Margono sebagai koordinator penyidikan.

Sementara itu, Kuntadi mengungkapkan telah menerima sejumlah arahan dari Jaksa Agung usai resmi menjabat sebagai Jampidsus.

Salah satu instruksi yang diberikan ialah memprioritaskan penyelesaian perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Ia menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara, terutama kasus-kasus besar yang menjadi sorotan publik, agar proses penyidikannya dapat dipercepat.

Selain mempercepat penyelesaian perkara, Kuntadi juga diminta membangun konsolidasi, baik di lingkungan internal Jampidsus maupun dengan pihak-pihak di luar institusi.

Menurutnya, integritas, objektivitas, dan transparansi akan menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas sebagai Jampidsus.

Terkait perkara Febrie Adriansyah, Kuntadi memastikan koordinasi penyidikan tetap berada di bawah Jamwas Rudi Margono. Adapun Jampidsus akan berperan memberikan dukungan administrasi dan pengendalian teknis guna mendukung kelancaran proses penanganan perkara tersebut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah Kuntadi tim 9 jampidsus Korupsi